Berita Kendari
Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21
Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
Menurut Fitrayadi, satu dari 3 saksi yang diperiksa merupakan saksi tambahan untuk melengkapi perkara dugaan pelecehan mahasiswi ini.
Baca juga: UPDATE Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B, Polisi Periksa 3 Saksi dan 1 Ahli, Siap Dilimpahkan ke JPU
Satreskrim Polresta Kendari berencana, setelah berkas perkara rampung di meja penyidik, pihaknya akan segera melimpahkan ke JPU Kejari Kendari.
"InsyaAllah kita akan limpahkan berkas perkara pekan depan," tandasnya.
Ditetapkan Tersangka
Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Kendari Prof B ditetapkan sebagai tersangka pelecehan mahasiswi.
Dugaan pelecehan dilakukan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) di kediaman Prof B, pada Senin (18/7/2022).
"Dari hasil peyelidikan hari ini menetapkan Prof B sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Kendari, di Warkop X Bro pada Kamis, (18/8/2022) malam.

Prof B dijerat dengan pasal 6 huruf A dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman 4 dan 12 tahun penjara. Selanjutnya akan secepatnya kami melakukan upaya paksa," bebernya.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan, Satreskrim Polresta Kendari akan melayangkan panggilan kepada Prof sebagai tersangka.
M Eka Fathurrahman menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Prof B setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi dan melakukan gelar perkara sehingga menemukan 2 alat bukti yang cukup.
Baca juga: Dosen UHO Prof B Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polresta Kendari: Dijaminkan Istri dan Adiknya
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini (18/8/2022) dalam gelar perkara," tandasnya.
Kronologi Asusila
Sebelumnya, Prof B dosen UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan ke polisi.