Berita Kendari
JPU Kembali Pulangkan Berkas Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B ke Penyidik Polresta Kendari
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kendari kembali pulangkan berkas perkara dugaan pelecehan Prof B, karena dianggap belum lengkap.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Kendari kembali pulangkan berkas perkara dugaan pelecehan Prof B.
Sebab JPU menilai, berkas dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari belum lengkap.
JPU Kejari Kendari, Bangga mengatakan, berkas perkara kasus pelecehan terhadap mahasiswi berinisial RN (20) belum lengkap.
"Materiilnya ada saksi yang perlu didalami keterangannya. Kalau formilnya SK pengangkatan profesor (belum ada)," kata Bangga saat ditemui di kantornya, pada Kamis (3/11/2022) pagi.
Menurut Bangga, ada sejumlah saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) belum memberikan keterangan yang jelas, sehingga perlu pendalaman.
Meski begitu, Bangga tidak merinci jumlah saksi yang harus memberikan keterangan lebih dalam.
Baca juga: Perempuan Bergaun Murah Trending Twitter, Film Horor Indonesia Trailernya Disebut Netizen Brutal
Sementara, untuk kelengkapan formilnya, JPU meminta penyidik untuk menyertai surat keputusan pengangkatan Prof B sebagai profesor atau guru besar.
"Berkas itu kami kembalikan dua hari lalu. Mungkin kalau Minggu depan dikembalikan langsung kami P-21," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara itu.
"Iya. Masih ada kekurangan untuk dilengkapi. Kekurannya InsyaAllah kami penuhi selanjutnya segera kami kirim kembali ke JPU," ujarnya lewat WhatsApp Messenger, pada Kamis (3/11/2022).
Pulangkan Berkas
Sebelumnya, Kejari Kendari mengembalikan berkas tersangka pelecehan Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B.
Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara itu setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu karena kurangnya alat bukti.
"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).