Berita Kendari

Update Kasus Pelecehan Dosen UHO Kendari Prof B, Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari Status P-21

Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar
Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO Kendari itu dinyatakan lengkap atau P-21. 

Pertama Kali Dikembalikan

Berkas tersangka pelecehan Dosen Universitas Halu Oleo atau UHO Prof B pertama kali dikembalikan jaksa ke penyidik.

Kejari Kendari mengembalikan berkas perkara itu setelah melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO Kendari itu dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus pelecehan dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof B dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari. Pelimpahan perkara tahap kedua tersebut setelah berkas pemeriksaan guru besar UHO Kendari itu dinyatakan lengkap atau P-21. (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kendari, Syafrul menjelaskan, pihaknya mengembalikan berkas perkara itu karena kurangnya alat bukti.

"Utamanya kesaksian para saksi harus diperkuat lagi. Kita memberi petunjuk untuk penambahan keterangan," beber Syafrul di Kejari Kendari, pada Selasa (13/9/2022).

Menurut Syafrul, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari perlu menggali lebih dalam keterangan para saksi dalam terkait dugaan pelecehan mahasiswi.

Hal itu, untuk memperjelas dan meyakinkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap perbuatan pidana yang diduga dilakukan Prof B tersebut.

Baca juga: Rektor UHO Prof Zamrun Perintahkan Dekan FKIP Universitas Halu Oleo Kendari Bebas Tugaskan Prof B

"Karena kurang lengkapnya berkas itu, kami masih ragu sehingga kami kembalikan berkas itu," ungkapnya.

Jaksa memberikan waktu selama 30 hari kepada penyidik Polresta Kendari untuk memperbaiki berkas perkara sesuai petunjuk.

Selanjutnya, berkas perkara yang sudah diperbaiki, dikirim kembali ke Kejari Kendari untuk diteliti.

Periksa Saksi Lanjutan

Polresta Kendari kembali memeriksa 3 saksi dan 1 ahli untuk dimintai keterangan tambahan.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Dosen UHO Prof B Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendari

Hal itu dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara dugaan pelecehan dosen UHO Prof B ke penyidik.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pihaknya baru memeriksa 3 saksi dan 1 ahli.

"Mereka kita periksa untuk tambahan keterangan sesuai petunjuk jaksa," ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi melalui telepon, pada Kamis (6/10/2022).

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved