Polda Sultra

Razia Besar-besaran di Sulawesi Tenggara, 7 Pelanggaran Disasar Operasi Zebra 2022 Polda Sultra

Operasi atau razia besar-besaran akan dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) selama 14 hari.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun Instagram @multimedia_poldasultra
Operasi atau razia besar-besaran akan dilakukan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) selama 14 hari melalui Operasi Zebra 2022. Dalam pelaksanaan Operasi Zebra Anoa 2022 yang berlangsung 3-16 Oktober 2022 tersebut, Polda Sultra menyasar 7 jenis pelanggaran lalu lintas atau lantas. 

Pengumuman tersebut dilansir menyertai unggahan meme yang menyebutkan 7 jenis pelanggaran yang disasar selama 14 hari Operasi Zebra Anoa 2022.

“Mulai Tanggal 3 Oktober Sampai 16 Oktober Ditlantas Polda Sultra Akan Melaksanakan Ops Zebra Anoa,” tulis keterangan menyertai unggahan meme akun Instagram @ditlantas_polda_sultra tersebut.

Berikut selengkapnya 7 sasaran pelanggaran lantas selama pelaksanaan Operasi Zebra 2022 di Provinsi Sultra:

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar;

2. Pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengamanan);

3. Pengendara yang melebihi batas kecepatan;

4. Mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol;

5. Pengendara di bawah umur;

6. Menggunakan handphone saat mengemudi kendaraan;

7. Melawan arus.

“Kami Menghimbau Kepada Seluruh Masyarakat Kota Kendari Untuk Selalu Mematuhi Peraturan Berlalu Lintas Mari Budayakan Keselamatan Sebagai Kebutuhan,” lanjut keterangan akun IG Ditlantas Polda Sultra.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved