Temuan PPATK: Pengurus Aksi Cepat Tanggap Diduga Pakai Dana ACT untuk Bisnis hingga Rp 30 Miliar

PPATK: Perputaran dana Aksi Cepat Tanggap capai Rp 1 triliun per tahun, diduga dipakai untuk bisnis, hingga 60 rekening ACT dihentikan sementara.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@actforhumanity
Ilustrasi ACT atau Aksi Cepat Tanggap. Temuan PPATK: Perputaran dana Aksi Cepat Tanggap capai Rp 1 triliun per tahun, diduga dipakai untuk bisnis yang menguntungkan dengan transaksi capai Rp 30 miliar, hingga 60 rekening ACT dihentikan sementara. 

"Per hari ini (Rabu), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," tutur Ivan.

Sebelumnya, Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tahun 2022 ACT.

Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa alasannya mencabut izin PUB ACT yakni lantaran terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga sedekah itu.

Dugaan ACT Danai Terorisme

Dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga digunakan untuk membiayai jaringan terorisme Al-Qaeda.

Dugaan aliran dana ACT yang masuk ke seorang terduga teroris ini diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap aliran dana ACT ini dilakukan seiring mencuatnya dugaan penyelewengan dana lembaga sedekah tersebut.

Adapun PPATK mulai mengendus adanya indikasi aliran dana ke jaringan terorisme ini sejak tahun 2018.

Baca juga: Fakta Aksi Cepat Tanggap: Presiden dan Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi dalam Kasus Penipuan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa terduga teroris jaringan Al-Qaeda yang diduga mendapat aliran dana ACT itu kini telah dibekuk di Turki.

Ivan juga mengimbau agar lembaga kemanusiaan seperti ACT untuk memahami sumber donasi dan aliran dana beserta tujuan penggunaannya.

"Peraturan ketentuan sudah jelas bahwa para penggalang dana seperti ini wajib memahami sumber dana dari para donaturnya," ujar Ivan, Rabu (6/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube tvOneNews.

"Kemudian penggunaan dana itu wajib paham mengenai tujuan penggunaan dana di belakang sana," sambungnya.

Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri

Ivan juga menjelaskan bahwa lembaga baik yang menerima donasi maupun menyalurkan dananya untuk kepentingan tindak pidana, dapat dijerat pasal terkait pencucian uang.

"Ada risiko juga kalau, ini secara umumnya, kalau uang yang disumbangkan oleh siapapun juga ke dalam yayasan-yayasan itu berasal dari tindak pidana, nanti yayasan yang menampung itu bisa kena tindak pidana pencucian uang," terang Ivan.

"Kemudian apabila ada uang dari yayasan yang dipergunakan untuk kepentingan tindak pidana, dia juga bisa kena pencucian uang," lanjutnya.

Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved