Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengaku bahwa telah mengalokasikan biaya operasional sebanyak 13,7 persen yang diambil dari dana donasi yang diterima.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi Cepat Tanggap (ACT) memberikan tanggapannya terkait tudingan penyelewangan dana donasi.
Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan sumber dana yang digunakan untuk operasional lembaga sedekah tersebut.
Ibnu Khajar mengaku bahwa rata-rata biaya operasional ACT ialah di angka 13,7 persen.
"Potongan dana kami sebutkan 13,7 persen," ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada Senin (4/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari YouTube KOMPASTV.
"Jadi kalau ditanya berapa ACT ambil untuk operasional, 13,7 persen," lanjutnya.
Baca juga: Belum Upload Laporan Keuangan 2021, Transparansi ACT Diragukan, Begini Sejarah Aksi Cepat Tanggap
Sebagai informasi, berdasar laporan keuangan ACT yang diunggah di laman resminya, penerimaan donasi pada 2020 tembus Rp 373 Miliar.
Sementara itu, total donasi yang disalurkan pada tahun 2020 ialah mencapai Rp 323.896.615.099 atau sekitar Rp 323 miliar.
Adapun Rp 49 miliar sisanya, digunakan untuk biaya operasional ACT sepanjang tahun 2020.
Ibnu Khajar pun mengungkapkan dari mana sumber biaya operasional ACT tersebut berasal.
Baca juga: Humanity Food Truck Aksi Cepat Tanggap Hadir di Kendari, Bisa Sajikan 1000 Porsi Makanan dalam 5 Jam
"Untuk wakaf, kami enggak potong wakaf, kalau wakaf, syariatnya enggak boleh dipotong di depan, dikelola secara produktif baru hasilnya baru boleh digunakan. Kalau zakat, 12,5 persen," sebut Ibnu Khajar.
"Yang lain dari mana sumbernya. Diambilkan dari perusahaan, apakah dana dari infak umum atau sedekah umum atau iba," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ibnu Khajar menyatakan bahwa Ahyudin salah satu pendiri ACT di 2005 yang akhirnya mengundurkan diri dari posisi pembina pada 2022 setelah mengabdi selama 17 tahun itu secara legal tidak boleh menerima gaji.
Menurut Ibnu Khajar, alokasi untuk pembina ACT ialah berberntuk dana operasional.
Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Bermubahalah Buntut Kasus Invetasi Batu Bara Macet, Apa Itu Mubahalah?
Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa dana operasional ACT bersifat fluktuatif.
"Secara legal, pembina tidak boleh ada alokasi khusus yang bentuknya gaji. Makannya bentuknya adalah dana operasional. Karena dana operasional makannya fluktuatif, naik-turun naik-turun tidak ada kepastian angka jumlah yang pasti." jelas Ibnu Khajar.