Temuan PPATK: Pengurus Aksi Cepat Tanggap Diduga Pakai Dana ACT untuk Bisnis hingga Rp 30 Miliar
PPATK: Perputaran dana Aksi Cepat Tanggap capai Rp 1 triliun per tahun, diduga dipakai untuk bisnis, hingga 60 rekening ACT dihentikan sementara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Lebih lanjut, Ivan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa kredibiltas yayasan sedekah saat akan berdonasi.
"Masyarakat juga harus aware bahwa menyumbang itu sangat boleh dan kita memang harapkan membantu satu sama lain tapi harus paham lembaga-lembaga itu lembaga yang akuntabel kah, pengurusnya akuntabel kah, lalu kemudian bisa diverifikasi sumbangannya lari ke mana," tandasnya.
Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi
Dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus penipuan.
Kedua petinggi lembaga sedekah yang kini ramai disorot atas dugaan penyelewengan dana sosial tersebut ialah Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ayuhdin merupakan salah satu pendiri ACT pada tahun 2005 dan belum lama ini mengundurkan diri dari posisi presiden lembaga kontroversial tersebut.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Tribunnews.com, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa kedua petinggi ACT tersebut diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penipuan.
Ahyudin dan Ibnu Khajar dilaporkan oleh sebuah perusahaan PT Hydro ke Bareskrim Polri pada 16 Juni 2021.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan oleh 2 petinggi ACT tersebut.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Terbaru, imbas dugaan penyelewengan dana ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB) 2022 lembaga kemanusiaan tersebut.
Pencabutan izin PUB ACT tahun 2022 itu pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sosial (Mensos) ad-interim Muhadjir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.