Fakta Aksi Cepat Tanggap: Presiden dan Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi dalam Kasus Penipuan
Presiden ACT Ibnu Khajar dan pendirinya, Ahyudin ternyata terjerat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Hydro ke Bareskrim Polri pada 2021.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dua petinggi lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah diperiksa pihak kepolisian terkait kasus penipuan.
Kedua petinggi lembaga sedekah yang kini ramai disorot atas dugaan penyelewengan dana sosial tersebut ialah Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Ayuhdin merupakan salah satu pendiri ACT pada tahun 2005 dan belum lama ini mengundurkan diri dari posisi presiden lembaga kontroversial tersebut.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube Tribunnews.com, Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan bahwa kedua petinggi ACT tersebut diperiksa sebagai terlapor dalam kasus penipuan.
Ahyudin dan Ibnu Khajar dilaporkan oleh sebuah perusahaan PT Hydro ke Bareskrim Polri pada 16 Juni 2021.
Keduanya dilaporkan karena diduga telah melakukan penipuan dan memberikan keterangan palsu.
Adapun Bareskrim Polri kini tengah mendalami kasus dugaan penipuan oleh 2 petinggi ACT tersebut.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen
Terbaru, imbas dugaan penyelewengan dana ACT, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB) 2022 lembaga kemanusiaan tersebut.
Pencabutan izin PUB ACT tahun 2022 itu pun telah dikonfirmasi oleh Menteri Sosial (Mensos) ad-interim Muhadjir Effendy, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Muhadjir Effendy lantas mengungkapkan alasan pihaknya mencabut izin PUB ACT tersebut.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan lebih lanjut," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar)