Temuan PPATK: Pengurus Aksi Cepat Tanggap Diduga Pakai Dana ACT untuk Bisnis hingga Rp 30 Miliar
PPATK: Perputaran dana Aksi Cepat Tanggap capai Rp 1 triliun per tahun, diduga dipakai untuk bisnis, hingga 60 rekening ACT dihentikan sementara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dana lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga dipakai untuk berbisnis para pengurus dan pendirinya.
Dugaan ini didasarkan pada temuan Pisat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memeriksa aliran dana ACT.
Akibat dugaan penyelewengan dana ini, 60 rekening atas nama yayasan ACT dihentikan sementara oleh PPATK.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers terkait pemeriksaan aliran dana ACT pada Rabu (6/7/2022) kemarin.
Baca juga: ACT Diduga Danai Jaringan Terorisme sejak 2018, PPATK: Bisa Kena Tindak Pidana Pencucian Uang
"Pada kesempatan ini terkait dengan yayasan ACT," ujar Ivan Yustiavandana, Rabu, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Ivan menyebutkan bahwa terdapat perputaran uang yang nilainya cukup fantastis oleh ACT yakni mencapai Rp 1 triliun per tahun.
"Terkait dengan dana masuk dan dana keluar terkait entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar," beber Ivan.
"Per tahun perputarannya sekitar Rp 1 triliun." sebutnya.
Baca juga: Fakta Aksi Cepat Tanggap: Presiden dan Pendiri ACT Pernah Diperiksa Polisi dalam Kasus Penipuan
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa terdapat indikasi transaksi bersifat bisnis profitable yang dilakukan oleh para pengurus ACT.
"PPATK melihat bahwa entitas yang kita lagi bicarakan ini, itu terkait dengan beberapa kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya, ada beberapa PT," kata Ivan.
"Ada transaksi memang yang kita lihat itu dilakukan secara massive tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus," lanjutnya.
Menurut Ivan, besaran nilai dalam transaksi yang diduga dilakukan oleh pengurus ACT untuk kepentingan bisnis ini mencapai Rp 30 miliar selama 2 tahun.
Baca juga: Dituding Dapat Bagian Dana ACT, Ustaz Hilmi Firdausi: Semoga Fitnah Ini Kembali ke Kalian Sendiri
"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan, tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan," jelas Ivan.
"Sebagai contoh ada 1 entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp 30 miliar, dan ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus entitas yayasan tadi," lanjutnya.
Dengan demikian, dalam kesempatan itu, Ivan menyatakan bahwa PPATK telah menghentikan sementara 60 rekening atas nama Yayasan ACT di 33 penyedia jasa keuangan.
Baca juga: Aksi Cepat Tanggap Akui Ambil 13,7 Persen Dana untuk Operasional, Presiden ACT: Maksimal 30 Persen