PPPK 2024
Setara PNS, Tabel Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Gaji PPPK diatur dalam Bab V PP Nomor 49 Tahun 2018. Penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah Indonesia menetapkan PP Nomor 49 Tahun 2018, landasan hukum dalam pengelolaan PPPK.
Regulasi menjadi bagianreformasi birokrasi bertujuan menciptakan sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan profesional.
Salah satu aspek penting dalam PP ini pengaturan mengenai gaji dan tunjangan bagi PPPK.
Dimana, gaji PPPK diatur dalam Bab V, menegaskan penggajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Baca juga: Daftar 16 Instansi Sudah Pelantikan PPPK Tahap 2, Deadline Oktober 2025
Artinya, meskipun PPPK bukan PNS, sistem penggajiannya mengacu pada struktur gaji PNS yang telah ditetapkan pemerintah.
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sebagaimana tercantum dalam tabel gaji PPPK terbaru.
Golongan PPPK terdiri dari Golongan I hingga Golongan VIII, masing-masing memiliki rentang MKG dari 0 hingga 33 tahun.
Penetapan golongan dilakukan berdasarkan kualifikasi pendidikan, jabatan fungsional, dan kebutuhan instansi.
PPPK baru diangkat biasanya memulai dari MKG 0, kecuali memiliki pengalaman kerja relevan yang diakui.
Gaji pokok PPPK bersifat tetap selama masa perjanjian kerja, namun dapat berubah jika ada perpanjangan atau kenaikan golongan.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai jenis tunjangan. Tunjangan PPPK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Baca juga: Segini Potensi PPPK Paruh Waktu Pemprov Sultra, Muna, Konut, Wakatobi, Buton, Butur, Busel, Baubau
Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang telah menikah dan/atau memiliki anak. Besaran tunjangan keluarga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi PNS.
Tunjangan jabatan diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Besaran tunjangan jabatan ditentukan berdasarkan tingkat jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan unit kerja. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala oleh atasan langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.