Berita Konawe
Eksploitasi Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Seorang Wanita Asal Konawe Sultra Diamankan Polisi
Seorang wanita berinisial SREP alias AY (22) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Konawe, Senin (13/6/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
Kata Kasatreskrim Polres Konawe tersebut, pelaku Imeng mendapat imbalan sebesar Rp50 ribu dari hasil tersebut.
Keempat, pelaku lainnya yang masih di bawah umur berinisial FM pada hari Sabtu (30/4/2022) juga melakukan hal serupa.
FM mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, kemudian datang ke Wisma Toowoi dan diberikan imbalan serupa.
Terakhir, kata AKP Mochamad Jacub, pada hari Minggu (1/5/2022), AY kembali mencari pria hidung belang untuk korban.
"Namun pada saat itu hanya dibayar Rp200 ribu. Uang dari hasil "menjob" korban diberikan kepada AY dan uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi," ujarnya.
Baca juga: Wanita 20 Tahun Jual Gadis Remaja 15 Tahun di MiChat, Awalnya Korban Kabur dari Rumah
Uang tersebut juga dipakai untuk bayar kos-kosan serta digunakan untuk makan dan membeli pakaian korban.
AKP Mochamad Jacub menjelaskan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut di Polres Konawe.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi No. Pol :LP/B/118/V/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 2 Mei 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)