Wanita 20 Tahun Jual Gadis Remaja 15 Tahun di MiChat, Awalnya Korban Kabur dari Rumah
Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Selatan.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di Jakarta Selatan.
Seorang gadis berumur 15 tahun dijual oleh wanita berinisial AWR (20).
AWR menjual korban ke prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Baca juga: Ibu 7 Tahun Jual Anak Gadisnya, Bawa Korban Keliling dari Hotel ke Hotel: Benci Ibu tapi Takut Dosa
Akhirnya kasus ini terbongkar oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan, anak perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual masih berstatus pelajar.
"Perkara ini melibatkan satu orang tersangka dengan inisial AWR, perempuan, 20 tahun. Sedangkan korbannya yang sudah kita deteksi adalah 1 anak perempuan berumur 15 tahun," kata Akbar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Naik Travel Ngaku Bawa Ayam, Ibu Ini Ternyata Bawa Mayat Bayi, Tercium Bau Busuk
Akbar menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban kabur dari rumah karena suatu masalah.
Pihak keluarga lalu melaporkan hal itu ke polisi dan meminta bantuan untuk mencari korban.
"Itu terjadi mulai awal Juni yang lalu, sehingga dengan komunimasi pihak keluarga dan penyidik PPA kita mengetahui sang anak tersebut ditampilkan dalam aplikasi MiChat," jelas Akbar.
Dari hasil penyelidikan polisi, anak perempuan tersebut ternyata telah menjadi korban eksploitasi seksual.
Baca juga: 2 Bocah ABG Bunuh Kakek-kakek, Cucu Korban Juga Diserang sampai Kritis
Akbar mengungkapkan, korban dijual kepada pria hidung belang dengan harga termahal mencapai Rp 1 juta.
"(Korban dijual) mungkin masih dalam nilai Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ungkapnya.
Selama diperjualbelikan, korban diinapkan di dua apartemen di kawasan Kalibata dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kita melakukan penyelidikan dengan cara memancing, kemudian diketahui anak tersebut ditampung dan diinapkan di 2 apartemen di wilayah Kalibata dan Jagakarsa," kata Akbar.
AWR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kabur dari Rumah, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online: Dijual Rp 500 Ribu-Rp 1 Juta