Berita Konawe
Eksploitasi Anak di Bawah Umur Lewat MiChat, Seorang Wanita Asal Konawe Sultra Diamankan Polisi
Seorang wanita berinisial SREP alias AY (22) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Konawe, Senin (13/6/2022).
Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang wanita berinisial SREP alias AY (22) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Konawe, Senin (13/6/2022).
Warga Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
AY tak sendiri, kedua pelaku lainnya yakni IR (16) asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai dan FM (16) asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha turut diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, kronologi awalnya bermula pada Rabu, (27/4/2022) lalu.
Di mana, pada pukul 16.30 Wita, korban yang baru berusia 12 tahun pergi dari rumahnya di Kota Kendari menuju ke Unaaha dan dijemput oleh pria berinisial YO.
Baca juga: Siswi SD Dicabuli Lalu Dijual Pacarnya ke Prostitusi, Paman Ikut Main MiChat demi Selamatkan Korban
YO merupakan teman dari pelaku AY membawa korban ke Wisma Toowoi, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.
"Di Wisma Toowoi sudah ada saudari AY menunggu," kata AKP Mochamad Jacub melalui keterangan tertulisnya yang diperoleh TribunnewsSultra.com.
"Kemudian AY mencari laki-laki yang akan berhubungan layaknya suami istri dengan korban melalui aplikasi MiChat," tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, setelah AY mendapatkan pria hidung belang, korban kemudian dijemput di Wisma Toowoi.
Korban selanjutnya dibawa ke Hotel Sri Rahayu (SR) yang tak jauh dari Wisma Toowoi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.
"Di sana korban berhubungan layaknya suami istri dengan pria hidung belang tersebut dan dibayar Rp1 juta. Uang tersebut diberikan kepada korban," tambahnya.
Uang itu juga diberikan kepada AY sebesar Rp100 ribu sebagai imbalan karena telah mencarikan korban pria hidung belang.
Selanjutnya, pada hari lainnya, AY kembali meradar (mencari melalui aplikasi MiChat) pria hidung belang yang akan bersetubuh dengan korban dan dibayar Rp500 ribu.
AKP Mochamad Jacub mengatakan pelaku juga mendapat jatah Rp100 ribu dari usahanya mencarikan korban lelaki hidung belang.
Selanjutnya, pada hari Jumat (29/4/2022) pukul 20.00 Wita, pelaku lainnya yang juga masih di bawah umur yakni IR alias Imeng mencari pria hidung belang untuk korban dengan harga Rp400 ribu.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Temannya Umur 15 Tahun, Lewat Aplikasi MiChat
Kata Kasatreskrim Polres Konawe tersebut, pelaku Imeng mendapat imbalan sebesar Rp50 ribu dari hasil tersebut.
Keempat, pelaku lainnya yang masih di bawah umur berinisial FM pada hari Sabtu (30/4/2022) juga melakukan hal serupa.
FM mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, kemudian datang ke Wisma Toowoi dan diberikan imbalan serupa.
Terakhir, kata AKP Mochamad Jacub, pada hari Minggu (1/5/2022), AY kembali mencari pria hidung belang untuk korban.
"Namun pada saat itu hanya dibayar Rp200 ribu. Uang dari hasil "menjob" korban diberikan kepada AY dan uang tersebut dipakai untuk membayar penginapan di Wisma Toowoi," ujarnya.
Baca juga: Wanita 20 Tahun Jual Gadis Remaja 15 Tahun di MiChat, Awalnya Korban Kabur dari Rumah
Uang tersebut juga dipakai untuk bayar kos-kosan serta digunakan untuk makan dan membeli pakaian korban.
AKP Mochamad Jacub menjelaskan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut di Polres Konawe.
Laporan itu tertuang dalam laporan polisi No. Pol :LP/B/118/V/2022/SPKT/POLRES KONAWE/POLDA SULTRA, tanggal 2 Mei 2022.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)