OTT Bupati Koltim

Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Cakra, PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar) 

Didakwa Terima Suap

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus korupsi ()


Sebelumnya, Bupati Koltim Nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur didakwa terima suap Rp250 juta.

Suap itu diberikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah diduga untuk memenangkan proyek rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tim Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Selasa (25/1/2022).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Baca juga: Andi Merya Nur, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala DLHK Muna Tersangka Suap Dana PEN

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Kendari Ronald Salnofri Bya, diikuti tim kuasa hukum Andi Merya Nur, salah satunya Afifuddin Matara.

JPU KPK Agus Prasetya mengatakan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah meminta kepada terdakwa Andi Merya Nur untuk menangani 2 proyek perencanaan.

Kedua proyek itu adalah pertama perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi, senilai Rp714 juta

Kedua adalah perencanaan kegiatan belanja jasa konsuitansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Koltim senilai Rp175 juta.

"Anzarullah memberikan fee 30 persen kepada terdakwa (Andi Merya Nur) dari dua proyek itu secara bertahap, pertama Rp25 juta dan tahap kedua Rp225 juta," kata Agus Prasetya.

Andi Merya Nur didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya, Afiruddin Matara menerima dakwaan JPU KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved