OTT Bupati Koltim

Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Cakra, PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Terdakwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari dalam sidang pembacaan putusan.

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Cakra, PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (26/04/2022).

Sidang pembacaan putusan dihadiri langsung Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur.

Andi Merya Nur mengenakan baju lengan panjang putih, celana motif hitam putih dan jilbab

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Anggaran Bencana

Sidang diikuti tim Jaksa KPK yang duduk di sebelah kiri dan Tim kuasa hukum Andi Merya Nur, dipimpin Afiruddin Matara.

Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya menyatakan, terdakwa Andi Merya Nur terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Andi Merya Nur melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara.(Foto: Fadli Aksar)
Terdakwa Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur divonis 3 tahun penjara.(Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta, atau diganti 4 bulan penjara," ucap Ronald Salnofri Bya.

Andi Merya Nur juga divonis membayar uang pengganti Rp25 juta atau hukuman pengganti penjara 1 bulan.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana," katanya.

Dalam pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Selain itu terdakwa Andi Merya Nur menjadi contoh yang buruk sebagai pejabat pemerintah," tandasnya.

Sementara itu, Jaksa KPK menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Dituntut 5 Tahun

Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar)
Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved