OTT Bupati Koltim

Terdakwa OTT KPK, Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Divonis 3 Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Cakra, PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar) 


Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur 5 penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Selasa (29/03/2022) pagi.

Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.

Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.

KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Baca juga: KPK Minta Dukungan Pelaku Usaha di Sulawesi Tenggara Dorong Iklim Berusaha Bebas Korupsi

Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.

Andi Merya Nur telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa KPK di PN Kendari, pada (25/01/2022) lalu.

Bupati Koltim nonaktif ini didakwa menerima suap Rp250 juta dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah.

Dugaan suap itu untuk memuluskan proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana kepada pengusaha orang Kepala BPBD Koltim itu.

Usai menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa, kini Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya dan 2 anggotanya.

Selain itu, sidang yang digelar di Tipikor Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo - Kendari ini, diikuti kuasa hukum terdakwa, Afiruddin Matara dan seorang rekannya.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp25 juta atau subsidair kurangan selama 4 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Andi Merya Nur selama 3 tahun.

Salah satu alasan hakim menuntut berat Andi Merya Nur karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih, 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved