OTT Bupati Koltim

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Anggaran Bencana

Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar) 

Kedua adalah perencanaan kegiatan belanja jasa konsuitansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Koltim senilai Rp175 juta.

"Anzarullah memberikan fee 30 persen kepada terdakwa (Andi Merya Nur) dari dua proyek itu secara bertahap, pertama Rp25 juta dan tahap kedua Rp225 juta," kata Agus Prasetya.

Andi Merya Nur didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya, Afiruddin Matara menerima dakwaan JPU KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved