OTT Bupati Koltim

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Anggaran Bencana

Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULRA.COM, KENDARI - Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.

Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Pantauan wartawan TribunnewsSultra.com, Andi Merya Nur menggunakan baju lengan panjang putih, celana hitam dan jilbab biru navy.

Sidang berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Kendari, Ronald Salnofri Bya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Diikuti Jaksa KPK, tim kuasa hukum Andi Merya Nur, Afiruddin Matara serta diikuti kerabat Bupati Nonaktif Koltim ini.

Sementara itu, di luar gedung sidang, sejumlah personel Brimob Polda Sultra mengamankan jalannya sidang.

Dituntut 5 Tahun

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar) (Handover)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur 5 penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Selasa (29/03/2022) pagi.

Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.

Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.

KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Tuntutan Kasus OTT KPK Hari Ini

Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.

Andi Merya Nur telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa KPK di PN Kendari, pada (25/01/2022) lalu.

Bupati Koltim nonaktif ini didakwa menerima suap Rp250 juta dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah.

Dugaan suap itu untuk memuluskan proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana kepada pengusaha orang Kepala BPBD Koltim itu.

Usai menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa, kini Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya dan 2 anggotanya.

Selain itu, sidang yang digelar di Tipikor Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo - Kendari ini, diikuti kuasa hukum terdakwa, Afiruddin Matara dan seorang rekannya.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp25 juta atau subsidair kurangan selama 4 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Andi Merya Nur selama 3 tahun.

Salah satu alasan hakim menuntut berat Andi Merya Nur karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih, 

Didakwa Terima Suap

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. (Foto: Fadli Aksar)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. (Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Bupati Koltim Nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur didakwa terima suap Rp250 juta.

Suap itu diberikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah diduga untuk memenangkan proyek rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tim Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Selasa (25/1/2022).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Kendari Ronald Salnofri Bya, diikuti tim kuasa hukum Andi Merya Nur, salah satunya Afifuddin Matara.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna

JPU KPK Agus Prasetya mengatakan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah meminta kepada terdakwa Andi Merya Nur untuk menangani 2 proyek perencanaan.

Kedua proyek itu adalah pertama perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi, senilai Rp714 juta

Kedua adalah perencanaan kegiatan belanja jasa konsuitansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, Kabupaten Koltim senilai Rp175 juta.

"Anzarullah memberikan fee 30 persen kepada terdakwa (Andi Merya Nur) dari dua proyek itu secara bertahap, pertama Rp25 juta dan tahap kedua Rp225 juta," kata Agus Prasetya.

Andi Merya Nur didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Andi Merya Nur melalui kuasa hukumnya, Afiruddin Matara menerima dakwaan JPU KPK sehingga menolak eksepsi terhadap dalil-dalil jaksa.(*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved