OTT Bupati Koltim

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Anggaran Bencana

Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar) 

Dugaan suap itu untuk memuluskan proyek pembangunan rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana kepada pengusaha orang Kepala BPBD Koltim itu.

Usai menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan saksi dan terdakwa, kini Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ronald Salnofri Bya dan 2 anggotanya.

Selain itu, sidang yang digelar di Tipikor Kendari, Jalan Poros Bandara Haluoleo - Kendari ini, diikuti kuasa hukum terdakwa, Afiruddin Matara dan seorang rekannya.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti Rp25 juta atau subsidair kurangan selama 4 bulan," kata Jaksa KPK.

Selain itu, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Andi Merya Nur selama 3 tahun.

Salah satu alasan hakim menuntut berat Andi Merya Nur karena sebagai pejabat negara tidak mendukung program pemerintah yang bersih, 

Didakwa Terima Suap

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. (Foto: Fadli Aksar)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (25/1/2022) pagi. (Foto: Fadli Aksar) (Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com))

Sebelumnya, Bupati Koltim Nonaktif Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Merya Nur didakwa terima suap Rp250 juta.

Suap itu diberikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah diduga untuk memenangkan proyek rekonstruksi dan rehabilitasi pascabencana.

Surat dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Tim Jaksa KPK dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Selasa (25/1/2022).

Sidang pembacaan dakwaan digelar di ruang Cakra PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.

Sidang dipimpin Wakil Ketua PN Kendari Ronald Salnofri Bya, diikuti tim kuasa hukum Andi Merya Nur, salah satunya Afifuddin Matara.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna

JPU KPK Agus Prasetya mengatakan, Kepala BPBD Koltim Anzarullah meminta kepada terdakwa Andi Merya Nur untuk menangani 2 proyek perencanaan.

Kedua proyek itu adalah pertama perencanaan kegiatan belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi, senilai Rp714 juta

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved