OTT Bupati Koltim

Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Anggaran Bencana

Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.(Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULRA.COM, KENDARI - Bupati Nonaktif Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur menjalani sidang vonis kasus kasus korupsi anggaran perencanaan.

Sidang digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Selasa (26/04/2022) pagi.

Pantauan wartawan TribunnewsSultra.com, Andi Merya Nur menggunakan baju lengan panjang putih, celana hitam dan jilbab biru navy.

Sidang berlangsung dipimpin Ketua Majelis Hakim sekaligus Wakil Ketua PN Kendari, Ronald Salnofri Bya.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Diikuti Jaksa KPK, tim kuasa hukum Andi Merya Nur, Afiruddin Matara serta diikuti kerabat Bupati Nonaktif Koltim ini.

Sementara itu, di luar gedung sidang, sejumlah personel Brimob Polda Sultra mengamankan jalannya sidang.

Dituntut 5 Tahun

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar)
Bupati Kolaka Timur (Koltim) Nonaktif Andi Merya Nur tampak menggunakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat meninggalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022) pagi.(Foto: Fadli Aksar) (Handover)

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Bupati Kolaka Timur (Koltim), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur 5 penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa KPK dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari, pada Selasa (29/03/2022) pagi.

Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.

Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.

KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.

Baca juga: Bupati Nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Tuntutan Kasus OTT KPK Hari Ini

Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.

Andi Merya Nur telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan jaksa KPK di PN Kendari, pada (25/01/2022) lalu.

Bupati Koltim nonaktif ini didakwa menerima suap Rp250 juta dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved