Oknum Polisi Aniaya Bocah Baubau

Polisi yang Diduga Aniaya Murid SD di Baubau Tidak Disanksi Pidana, Cuma Kode Etik

Seorang polisi berinisia FZ yang diduga menganiaya murid sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak disaksi pidana.

Editor: Risno Mawandili
Kompas.com
FOTO ILUSTRASI - Brigadir FZ, polisi yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tidak disaksi pidana. Cuma diberikan sanksi pidana. 

Sanksi Kepada Brigadir FZ

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pelaku dugaan penganiyaa atas nama Brigadir FZ telah diamankan dan diperiksa untuk memberikan tindakan tegas.

Lewat keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, AKBP Erwin Pratomo menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam memberikan hukuman.

"Jadi terkait dugaan oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini, saya tidak tebang pilih. Kami akan amankan yang bersangkutan. Kami proses sama seperti yang lain," ujarnya kepada awak media seusai menerima laporan orangtua korban, Selasa (19/4/2022).

Ia menambahkan, sanksi akan diberikan apabila Brigadir FZ terbukti bersalah.

Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa)
Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa) (Istimewa)

"Saya tidak memandang ini oknum, apalagi ini anggota (kepolisian), kalau sampai terbukti, saya akan proses sama seperti yang lain," tegasnya.

Menurutnya, pemberian sanksi itu untuk memenuhi hak-hak korban.

"Kami mohon kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami, saya akan tangani sesuai hak-hak korban," imbuhnya.

Meski demikian, tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberian sanksi kode etik kepada anggota Polri.

Bukanlah sansi pidana kepada pelaku penganiayaan.

Baca juga: 6 Kali Mencuri, Lelaki di Baubau Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Jembatan Jodoh

"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).

"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.

"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.

"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," terangnya.

Terkait kapan proses sidang kode etik, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa akan dijadwalkan.

"(Sidang kode etik berlangsung) di Polres (Baubau). Nanti diinfokan kemudian," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved