Oknum Polisi Aniaya Bocah Baubau

Polisi yang Diduga Aniaya Murid SD di Baubau Tidak Disanksi Pidana, Cuma Kode Etik

Seorang polisi berinisia FZ yang diduga menganiaya murid sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak disaksi pidana.

Editor: Risno Mawandili
Kompas.com
FOTO ILUSTRASI - Brigadir FZ, polisi yang diduga menganiaya murid SD di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tidak disaksi pidana. Cuma diberikan sanksi pidana. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Polisi berinisia FZ yang diduga menganiaya murid sekolah dasar (SD) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak disaksi pidana.

Polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di wilyah hukum Kepolisian Resor (Polres) Baubau tersebut, cuma diberikan sanksi kode etik.

Brigadir FZ diduga telah menganiaya HK (10), seorang murid SD di Kota Baubau, Provinsi Sultra.

Aksi Brigadir FZ yang diduga melakukan penganiyaan itu terlihat jelas lewat rekan CCTV.

Peristiwa dugaan penganiyaa itu terjadi di Lorong Kuda Putih, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, pada Senin (18/4/2022).

Baca juga: Sudah Diperiksa, Sanksi Ini Bakal Dijatuhkan ke Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD di Baubau

Dalam video rekaman CCTV berdurasi 1 menit 26 yang diambil dari salah satu rumah warga di lokasi kejadian, tampak Brigadir FZ berkali-kali menghujamkan pukulan dan tendangan ke arah korban HK.

Awalnya video rekaman CCTV menunjukan seorang bocah mengendarai sepeda.

Sementara itu, dari arah berlawanan, datang mobil sedan berwarna merah yang diduga dikendarai Brigadir FZ.

Sepeda yang dikemudikan HK kemudian menyerempet sisi kanan mobil, sontak roda empat itu berhenti.

Korban kemudian menghampiri Brigadir FZ, namun HK disambut dengan aksi penganiayaan.

Baca juga: Propam Polres Baubau Sudah Periksa Brigadir FZ yang Diduga Aniaya Murid SD

Brigadir FZ awalnya menjewer telinga korban sambil menggiring ke pinggir jalan.

Kemudian tindakan Brigadir FZ dilanjutkan dengan memukul pipi, perut, dan menendang HK.

Tak terima dengan perbuatan Brigadir FZ, korban yang didampingi orangtuanya lalu membuat laporan polisi di Polres Baubau.

Mendapat laporan dugaan penganiayan itu, Polres Baubau lalu mengamankan Brigadir FZ.

"Ya, benar mas. Pelaku yang diduga oknum anggota (polisi) tersebut sekarang sudah kami amankan," ujarnya Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, saat dihubungi melalui WhatsApp Messenger, pada Selasa (19/04/2022).

Baca juga: Saya Tidak Tebang Pilih Sikap Kapolres Baubau Kepada Bawahanya yang Diduga Aniaya Murid SD

Sanksi Kepada Brigadir FZ

Menurut Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, pelaku dugaan penganiyaa atas nama Brigadir FZ telah diamankan dan diperiksa untuk memberikan tindakan tegas.

Lewat keterangan tertulisnya yang diterima TribunnewsSultra.com, AKBP Erwin Pratomo menegaskan bahwa tidak akan tebang pilih dalam memberikan hukuman.

"Jadi terkait dugaan oknum yang terlibat dalam penganiayaan ini, saya tidak tebang pilih. Kami akan amankan yang bersangkutan. Kami proses sama seperti yang lain," ujarnya kepada awak media seusai menerima laporan orangtua korban, Selasa (19/4/2022).

Ia menambahkan, sanksi akan diberikan apabila Brigadir FZ terbukti bersalah.

Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa)
Video viral memperlihatkan seorang polisi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menganiaya anak di bawah umur.(Istimewa) (Istimewa)

"Saya tidak memandang ini oknum, apalagi ini anggota (kepolisian), kalau sampai terbukti, saya akan proses sama seperti yang lain," tegasnya.

Menurutnya, pemberian sanksi itu untuk memenuhi hak-hak korban.

"Kami mohon kepada pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kami, saya akan tangani sesuai hak-hak korban," imbuhnya.

Meski demikian, tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberian sanksi kode etik kepada anggota Polri.

Bukanlah sansi pidana kepada pelaku penganiayaan.

Baca juga: 6 Kali Mencuri, Lelaki di Baubau Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Jembatan Jodoh

"Yang bersangkutan kita proses secara Kode Etik profesi Kepolisian," ujarnya kepada TribunnewsSulta.coom pada Selasa (19/4/2022).

"Setelah pemeriksaan terperiksa, kita ajukan unatuk proses sidang kode etiknya," lanjutnya.

"Masih diajukan untuk proses sidang kode etiknya dulu, baru penjatuhan sanksi," tambahnya.

"Sanksi teringan permohonan maaf, kemudian mutasi, dan sanksi terberatnya Pemecatan. Namun ini tidak sampai ke pemecatan," terangnya.

Terkait kapan proses sidang kode etik, AKBP Erwin Pratomo mengatakan bahwa akan dijadwalkan.

"(Sidang kode etik berlangsung) di Polres (Baubau). Nanti diinfokan kemudian," imbuhnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved