Berita Wakatobi
Personel Polres Wakatobi Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian Gegara Terjerat Kasus Narkoba
Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara Aipda Akbar Sarman resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Aipda AS resmi dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian.
Aipda AS dipecat dengan tidak hormat dari institusi kepolisian setelah terbukti terjerat dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Adapun pemecatan Aipda AS diputuskan lewat sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Polda Sultra, pada Jumat (1/4/2022).
Sebelumnya, Aipda AS ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra usai diduga menjadi sindikat pengedar narkoba.
Aipda AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan seorang perempuan berinisial AA (31), pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 21.43 Wita.
Baca juga: Anggota Polres Wakatobi Terancam Dipecat dari Polri, Gegara Diduga Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
Tak hanya itu, hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap lima terduga sindikat pengedar narkoba jaringan anggota Polres Wakatobi ini.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh membenarkan soal pemecatan tersebut.
"Benar di-PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) divonis Jumat, kemarin," kata Kombes Pol Prianto Teguh, saat dihubungi melalui telepon pada Sabtu (2/4/2022).
Kombes Pol Prianto Teguh menjelaskan, sidang Kode Etik Profesi Polisi dipimpin Wakil Kepala Kepolisian Resor atau Wakapolres Wakatobi.
Sidang KEPP digelar di ruang Propam Polda Sultra selama tiga hari berturut-turut, sejak Rabu (30/3/2022) hingga Jumat (1/4/2022) kemarin.

Terjerat Kasus Narkoba
Sebelumnya, Aipda AS ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra setelah diduga jadi sindikat pengedar narkoba.
Aipda AS ditangkap di salah satu hotel di Kota Kendari, dengan seorang perempuan berinisial AA (31), pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 21.43 Wita.
Tak hanya itu, hasil pengembangan kasus tersebut, polisi juga menangkap lima terduga sindikat pengedar narkoba jaringan anggota Polres Wakatobi ini.
Direktur Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan, pihaknya pertama kali menangkap Aipda AS bersama teman wanitanya di hotel.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota Polres Wakatobi Bersama Wanita dan 5 Jaringan Narkoba di Kendari