FAKTA Baru Kekejaman Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Olesi Cabai ke Wajah hingga Lomba Asusila
Fakta baru terkait 'kekejaman' di balik kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin dibongkar LPSK.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Fakta baru terkait 'kekejaman' di balik kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin akhirnya terbongkar.
Terungkap bahwa para penghuni kerangkeng manusia Bupati Langkat itu mengalami tindakan yang tidak manusiawi.
Para penghuni kerangkeng manusia itu ditelanjangi, meminum air seni sendiri, bahkan lomba masturbasi.
Temuan atas hal tak manusiawi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu pun diungkapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan bahwa pihaknya menemukan adanya tindakan merendahkan martabat manusia.
Baca juga: Seorang Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dianiaya hingga Cacat Permanen di Bagian Ini
Sedikitnya LPSK berhasil mengulik 12 poin temuan mengenai kerangkeng manusia ini.

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," sebut Edwin dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnnews.com.
Edwin kemudian membeberkan detail tindakan merendahkan martabat para penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat yang kini tengah ditahan KPK itu.
Pertama, kata Edwin, ada tindakan mencukur kepala penghuni kerangkeng manusia hingga botak.
Kedua, menelanjangi dan meludahi mulut dari penghuni kerangkeng manusia.
Baca juga: Temuan Baru Kerangkeng Manusia Bupati Langkat: Kuburan Para Korban Tewas hingga Alat Penyiksaan
Terdapat tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram yang selanjutnya dioleskan ke wajah dan alat kelamin.
Edwin juga mengungkap aksi di dalam kerangkeng manusia Bupati Langkat itu yang membuat dirinya tak kuasa menyebutkan tindakan itu.
Yakni para penghuni kerangkeng manusia diminta untuk lomba masturbasi hingga menjilati kelamin hewan.
"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," beber Edwin.
"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," lanjutnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Korban Tewas dalam Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Hanya 1 Penghuni
Sebelumnya, LPSK menerjunkan tim ke Sumatera Utara untuk melakukan investigasi dan pendalaman pada kasus kerangkeng manusia Bupati Langkat ini.

Hasil investigasi menunjukkan beberapa temuan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyatakan setidaknya terdapat 3 dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh tim investigasinya.
"Untuk sementara LPSK berkesimpulan bahwa setidak-tidaknya ada dugaan tindak pidana dalam kasus penjara atau kerangkeng atau sel di rumah yg ada di Langkat. Paling tidak ada tiga tindak pidana," papar Hasto dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (31/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Hasto memaparkan keseluruhan dugaan tindak pidana yang ditemui pihaknya itu.
Baca juga: Fakta Terbaru Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat: Ada 1 Penghuni Tewas Diduga Dianiaya
Pertama, yaitu dugaan menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang secara tidak sah.
Tindak pidana tersebut dilakukan oleh pihak yang tak mempunyai kompetensi untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu.
"Hal ini bisa kita sebut ini adalah penyekapan," jelas Hasto.
Kedua, terdapat dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yakni dengan pemanfaatan tenaga para penghuni kerangkeng secara paksa guna bekerja di kebun sawit atau perusahaan yang diduga milik Terbit.
Baca juga: Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
"Berkaitan dengan adanya pendayagunaan orang-orang yang ada di dalam sel ini untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan di kebun sawit atau perusahaan yang dimiliki oleh terduga pelaku secara paksa dan barangkali tidak memenuhi aturan di dalan ketenagakerjaan," terang Hasto.
Ketiga, LPSK mendapati dugaan tindak pidana lokasi rehabilitasi ilegal.
LPSK menilai kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut merupakan panti rehabilitasi ilegal dan tak memenuhi standar.
Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Sumut menyebut bahwa kerangkeng manusia di belakang rumah Terbit ini bukanlah panti rehabilitasi yang sah.
Baca juga: Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding
"Itu kan fasilitas yang ada di dalam kerangkeng ini tidak memenuhi standar baik sebagai penjara maupun pusat rehabilitasi," kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto menjelaskan bahwa kerangkeng manusia ini tak layak untuk diisi oleh beberapa orang.
Serta fasilitas sanitasi di dalamnya sangat buruk mengingat kini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
"Bahkan barangkali, apalagi di masa pandemi apakah layak menempatkan orang dalam satu ruangan yang penuh sesak dan apakah dipenuhi standar-standar oleh prosedur kesehatan. Ini bisa di dalami lebih lanjut," ungkap Hasto.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Terungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat, Penghuni Ditelanjangi hingga Minum Air Seni" dan "LPSK Ungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Ditelanjangi Hingga Lomba Onani"