Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding

Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, disebut bekerja tanpa digaji uang.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, disebut bekerja tanpa digaji uang. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Para penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin rupanya merupakan pecandu narkoba dan remaja nakal yang mengikuti program pembinaan.

Tetapi permasalahannya, para penghuni itu kemudian dipekerjakan di pabrik kebun sawit milik politisi Golkar tersebut.

Sedangkan, penghuni kerangkeng manusia itu ternyata juga tidak diberi gaji walapun sudah bekerja.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

"Mereka tidak diberikan upah seperti pekerja," beber Brigjen Pol Ramadhan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Selain Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Pelihara Satwa Dilindungi Termasuk Orangutan

"Mereka diberikan ekstra puding dan makan," lanjutnya.

Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan sementara tim gabungan Polri dari unsur Direktorat Kriminal Umum, Direktorat Narkoba, serta gabungan stakeholder lainnya.

Hasil penyelidikan sementara Polri itu senada dengan laporan Migrant Care yang menyebut penghuni kerangkeng di rumah Terbit dipekerjakan tanpa mendapat gaji.

Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa para remaja nakal dan pencandu narkoba yang mengikuti program di rumah Terbit dipekerjakan dengan dalih sebagai salah satu bentuk pembinaan.

"Dengan maksud membekali mereka dengan keahlian yang berguna bagi mereka setelah keluar," terangnya.

Baca juga: BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

Diketahui bahwa kerangkeng manusia berdalih program pembinaan itu telah berlangsung selama 10 tahun tanpa izin.

"Belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh undang-undang," sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Disebutkan Brigjen Pol Ramadhan, mulanya terdapat 48 penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat itu, tetapi sebagian telah dipulangkan sehingga sisa 30 orang.

"Pihak keluarganya menyerahkan kepada pengelola untuk dilakukan pembinaan. Yang mana orang-orang tersebut dibina kecanduan narkoba dan kenakalan remaja dan diserahkan dengan membuat surat pernyataan," paparnya.

Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

Penilaian Komnas HAM

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved