Seperti Tahanan, Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran HAM di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tak membatah adanya dugaan pelanggaran HAM di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Pemkab Langkat
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tak membatah adanya dugaan pelanggaran HAM di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) tak membantah adanya dugaan pelanggaran HAM di kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Ketika menyambangi lokasi kerangkeng manusia di rumah Terbit pada Rabu (26/1/2022), Komnas HAM akhirnya buka suara.

Komisioner Komnas HAM Khairul Anam mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami guna memastikan apakah kerangkeng manusia milik Bupati Langkat ini adalah tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern.

"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, ya harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, ya harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis ya ini harus diperbaikin," terang Anam seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Tak Digaji Uang, Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Bekerja Dibayar Ekstra Puding

Seperti Tahanan

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Kolase Pemkab Langkat)

Menurut Anam, sel kerangkeng manusia ini seperti dengan tahanan sebab para penghuni di sana tak bisa "bebas".

"Karakternya juga kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini bentuk penjara kami sebutnya serupa tahanan. Yang memang peruntukannya itu untuk pemulihan dan sebagainya. Kalau ditanya ini (kerangkeng) peruntukannya apa, itu nanti di ujung," sebut Anam.

Mengenai isu perbudakaan modern, Anam menyatakan bahwa membutuhkan waktu untuk mendalami dan mengetahui jawabannya.

Lantaran, penghuni kerangkeng manusian ini keluar masuk dalam kurun waktu berbeda.

"Di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas, karena ada yang mengatakan setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji," jelasnya.

Baca juga: Selain Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Pelihara Satwa Dilindungi Termasuk Orangutan

Rincian itu harus dikumpulkannya supaya jelas.

Apabila kerangkeng manusia ini merupakan tempat rehabilitasi, kata Anam, berarti berbicara metode.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya bersama tim dari Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM), Khairul Anam pada Rabu (26/1/2022) sore tiba di lokasi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Panca menyebut sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orangtua orang yang berada di kerangkeng. Begitupun, Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Sedangkan jika pekerjaan, berarti itu berbicara haknya.

"Itu yang akan kami clear-kan. Mohon kepada seluruh masyarakat yang mengetahui informasi terkait kerangkeng ini agar memberikan keterangan kepada kami dan akan buat peristiwa ini semakin baik," beber Anam.

"Apakah ini persoalan pelanggaran hak pekerja. Kalau ini pelanggaran hak pekerja, levelnya di mana. Nanti treatment-nya kayak apa. Kalau ini bukan, kayak apa bukan dan kenapa bisa bukan. Gitu-gitu kami telusuri," imbuhnya.

Baca juga: BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved