Tak Tinggal Diam, Ini yang Dilakukan Herry Wirawan untuk Lawan Hukuman Mati dalam Banding JPU
Herry Wirawan bergerak menanggapi permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas kasus rudapaksa yang menjeratnya.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Herry Wirawan bergerak menanggapi permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) atas kasus rudapaksa yang menjeratnya.
Herry Wirawan merupakan terdakawa dalam perkara rudapaksa 13 santriwati di Bandung hingga sebagian korban hamil dan menggemparkan masyarakat.
Terbaru, JPU Kejati Jabar mengajukan permohonan upaya hukum banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan.
Pihak terdakwa Herry Wirawan pun akan mengajukan kontra banding yang berisi bantahan atas banding JPU tersebut.
Ira Mambo selaku pengacara Herry Wirawan mengaku bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori banding atau bantahan setelah menerima memori banding JPU.
Baca juga: Kukuh Tuntut Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dihukum Mati, JPU Resmi Ajukan Banding
"Kalau setelah kami menerima memori banding, itu, kan, akan dikirimkan ke terdakwa, itu pasti kami melakukan kontra," kata Ira, Rabu (23/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
"Menjawab, kontra banding itu menjawab atas bandingnya jaksa, tapi menjawabnya ke Pengadilan Tinggi," sambungnya.
Herrry Wirawan sendiri disebut telah menerima vonis penjara seumur hidup dari majelis Hakim.
Berdasrkan hukum acara pidana, apabila terdakwa tak menentukan sikap atas putusan hakim selama 7 hari setelah putusan dibacakan, maka terdakwa dianggap menerima vonis.
"Terdakwa setelah berkomunikasi kemarin dengan kami, tidak mengambil sikap jadi dianggap menerima, kalau secara hukum," terang Ira.
Baca juga: Tak Terima Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati, Keluarga Korban Rudapaksa Desak Jaksa untuk Banding
"Ya, jadi tetep itu hak terdakwa yah. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa dia tidak ambil sikap," imbuhnya.
Adapun kabar pengajuan banding oleh JPU Kejati Jabar ini dibenarakan oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.
JPU mengajukan banding atas putusan penjara seumur hidup Herry Wirawan ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (21/1/2022).
"Untuk perkara Herry Wirawan pada hari ini kita mengajukan banding atas putusan majelis hakim," ucap Dodi di PN Bandung, Senin (21/2/2022).
JPU juga telah mengirimkan memori ke PT Bandung, melalui PN Bandung.
Baca juga: Begini Nasib 9 Anak Herry Wirawan yang Lahir dari Para Santriwati Korban Rudapaksa
Alasan JPU Ajukan Banding

Kajati Jabar Asep N Mulyana mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan perkara rudapaksa Herrry Wirawan ini.
"Kami kemarin Senin 21 Februari 2022, sudah menyatakan sikap, menyatakan banding, upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung," ungkap Asep di kantor Kejati Jabar, Bandung, Selasa (22/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id.
Asep menyebutkan bahwa banding oleh JPU ini dilajukan sebab aksi bejat Herry Wirawan terhadap belasan santriwati itu termasuk tindak kriminal yang sangat serius.
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," jelas Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Menyesal, Hakim Langsung Pertimbangkan HAM Kepada Pelaku Asusila 13 Santriwati
"Kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekusor kami sebelumnya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus ini.
Dalam agenda sidang pembacaan putusan hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (15/2/2022) lalu, terdakwa Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Jabar, yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta kebiri kimia.
JPU juga menuntut agar terdakwa Herry Wirawan dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta.
Baca juga: Herry Wirawan Guru yang Cabuli 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketua P2TP2A Beri Respons
Selain itu, JPU meminta yayasan yang dikelola Herry Wirawan, termasuk Madani Boarding School untuk disita dan dilelang.
Tuntutan itu berdasarkan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo. Pasal 76 D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
JPU menyatakan bahwa restitusi atau ganti rugi untuk anak korban senilai Rp 331 juta harus dibayar oleh Herry Wirawan, bukan dibebankan kepada negara.
"Kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," terang Asep.
Mengenai pembubaran Yayasan Manarul Huda yang menaungi rumah tahfidz Madani, Madani Boarding School hingga rumah yatim yang dikeloa terdakwa, Asep menyebut hal itu juga penting untuk dilakukan.
Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman
Menurut Asep, keberadaan yayasan tersebut erat kaitannya dengan aksi pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
"Terkait dengan pembubaran yayasan, kami tetap konsisten untuk meminta hakim Pengadilan Tinggi untuk membubarkan yayasan," ujar Asep.
Disebutkan bahwa, yayasan milik Herry Wirawan itu harus dibubarkan karena menjadi instrumentalia delicta, alat atau sarana terdakwa untuk melakukan kejahatan.
"Sesuai engan Pasal 39 KUHAP, karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya kesana," papar Asep.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Ekspresi Herry Wirawan Bikin Jaksa Terkejut Heran
Asep mengatakan bahwa aksi bejat Herry Wirawan termasuk dalam kategori corporate criminal atau disebut korporasi misdad.
"Sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan," sebut Asep.
Asep menuturkan bahwa pihaknya telah meminta agar yayasan milik Herry Wirawan dibubarkan, dilelang dan hasilnya diserahkan kepada anak korban.
Namun tuntutan JPU tersebut tak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Makanya kami banding, untuk kemudian mengabulkan permohonan kami, termasuk pembubaran dan perampasan aset yayasan," tegas Asep.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Jaksa Ajukan Banding, Herry Wirawan Tak Tinggal Diam, Ini yang Akan Dilakukan" dan "Herry Wirawan Belum Bisa Tenang, JPU Ajukan Banding Tuntut Guru yang Hamili Santri Ini Dihukum Mati"