Uang Palsu di Konawe

Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu di Konawe Ungkap Beli Upal Lewat Media Sosial Instagram

Seorang tersangka sindikat pengedar uang palsu di Konawe, Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22) mengaku memperoleh uang palsu dari Jakarta.

Penulis: Arman Tosepu | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Arman Tosepu
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Seorang tersangka sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Konawe, Harun Sopyan Septian Erwana alias Acep (22) mengaku memperoleh uang palsu dari Jakarta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, pelaku Acep memperoleh uang palsu dengan cara memesan lewat media sosial Instagram.

"Sesuai dengan pesanan kemudian dikirim. Kalau menurut pengakuan Acep dikirim dari Jakarta," kata AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (23/2/2022).

Para pelaku juga menggunakan modus dengan cara membelanjakan satu lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu ke kios sasaran.

Menurut, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, hal itu dilakukan untuk mengelabui dan menghindari aksi para pelaku terbongkar oleh pemilik atau penjual kios.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu di Konawe, Dibayar Rp200 Ribu Sekali Transaksi

"Nomor seri uang itu sama, jadi dia hanya belanja satu kios satu uang. Jadi sekitar 40 lembar yang beredar berarti ada 40 kios," tambahnya.

Kata dia, para tersangka juga mengaku, peredaran uang palsu di Konawe baru dilakukan di wilayah Pondidaha dan Sampara.

Ia menyebut, kasus ini juga merupakan sindikat yang terorganisir. Selain itu, pelaku utama yakni Acep membeli uang palsu ini dengan harga satu banding tiga.

"Jadi kalau pecahan Rp50 ribu satu lembar kita belikan uang itu kita dapat tiga lembar (uang palsu),” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 224 KUHP subsider Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Baca juga: Tega Curi Uang Teman di Indekos, 2 Pria di Konawe Ditangkap Polisi, Awalnya Diajak Nongkrong

AKP Mochamad Jacub juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban peredaran uang palsu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian. (*)

(TribunnewsSultra.com/Arman Tosepu)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved