Bukannya Menjawab Keracuan Permenker JHT, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Setkab dan Kemenkumham

Bukanya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Menaker, Ida Fauziyah mendapat sorotan usai menerbitkan peraturan terbaru atau Permenker JHT yang kini menuai polemik di masyarakat. 

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ucap Anggoro.

Dia menyatakan sebagian besar atau 65 persen dari dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga.

“92 persen adalah surat utang negara,” ungkapnya.

Sementara sebanyak 15 persen diinvestasikan dalam bentuk deposito di empat bank milik negara atau dikenal juga dengan nama Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Selain itu juga ditempatkan di bank pembangunan daerah.

Kemudian sebanyak 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang masuk dalam kategori saham blue chip.

Anggoro melanjutkan, sebanyak 7 persen diinvestasikan di reksa dana, di mana reksa dana tersebut juga berisi saham-saham kategori blue chip.

Terakhir, sebanyak setengah persen oleh BP Jamsostek diinvestasikan di sektor properti dan penyertaan langsung. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved