Bukannya Menjawab Keracuan Permenker JHT, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Setkab dan Kemenkumham

Bukanya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Menaker, Ida Fauziyah mendapat sorotan usai menerbitkan peraturan terbaru atau Permenker JHT yang kini menuai polemik di masyarakat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukannya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Polemik aturan terbaru yang dibuat Kementerian Tenaga Keraja (Kemenaker) tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), belum juga usai.

Meski banyak pihak yang menentang aturan ini, Menaker Ida Fauziyah tetap tidak mau mencabut aturan JHT tersebut.

Alhasil, kini muncul dugaan-dugaan penggunaan dana JHT yang dikumpulkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan selaras anggapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Konut, SPBU Bakal Disanksi

Kemenaker sudah coba memberikan penjelasan untuk menjawab tudingan penggunaan dana JHT tersebut.

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menganggap, Permenaker terbaru dengan PP sebelumnya bertentangan.

Tentu saja hal ini rancu, karena menurut Said, Presiden Jokowi belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015.

“Yang jadi persoalan, Permenaker kan bertentangan dengan PP Nomor 60 (Tahun 2015) dan itu yang jadi persoalan,” ujar Said dalam diskusi di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

“Ibu (Menaker, Ida Fauziyah), harus menjaga wibawa pemerintah. Presiden belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015, sedangkan Menteri kemudian sudah menerbitkan Permenaker yang tidak mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2015,” lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kasus Afiliator Binomo Indra Kenz Tetap Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Alih-alih menjawab kerancuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah malah beralibi bahwa kebijakannya telah didukung Presiden Jokowi.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Bahkan Indah melempar persoalan kepada Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah menyetujui aturan dana JHT.

Ia menjelaskan, jika jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan Presiden, maka Setkab dan Kemenkumham tak akan menyetujuinya.

Baca juga: Dibanding Pindahkan Makam Vanessa-Bibi, Faisal: Lebih Baik Makam Sana Pindahkan ke Sini, Ga Repot

“Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut.”

“Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya dan kalaupun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin,” jelas Indah.

Meski demikian, Indah mengaku bahwa Kemenker masih akan melihat situasi kembali apakah ada revisi atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.

“Nanti dilihat situasinya, apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” jelasnya.

Penolakan Aturan Terbaru

Baca juga: Liga Inggris Malam Ini Live SCTV: Man City Vs Tottenham, Membayar Dendam Arsenal & Target Liverpool

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan kritikan dan penolakan dari beragam pihak, khususnya buruh atau pekerja.

Bahkan muncul petisi yang mendesak pemerintah mencabut Permenaker ini.

Tak cukup itu saja, penolakan juga dibarengi dengan aksi unjuk rasa KSPSI di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, para pengunjuk rasa menyuarakan dua tuntutan, yaitu mencabut Permenaker dan menginginkan Ida Fauziyah dicopot sebagai Menaker.

Aksi unjuk rasa ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Konut, SPBU Bakal Disanksi

“Akan dihadiri KSPSI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.

Menurut Said Iqbal, aksi ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Mengenai pasal dari  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan desakan untuk mencabut adalah pasal 3.

Dalam pasal tersebut, manfaat JHT baru dapat dinikmati oleh pekerja atau buruh saat mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Video Mesum Lansia Beredar di Magelang, Ngaku Umur 120 Tahun, Diposting di FB oleh Anak SD

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh dikarenakan ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun maka JHT tidak bisa diambil dan harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya yang termahtub pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Investasi dana JHT

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) ditempatkan di instrumen investasi yang aman.

Baca juga: Joe Biden Sebut Presiden Rusia Vladimir Putin Putuskan Serang Ukraina Beberapa Hari Lagi

Hal itu disampaikan Anggoro, Kamis (17/2/2022) menanggapi pertanyaan soal bagaimana keamanan dana dan kemampuan BP Jamsostek untuk membayar JHT.

Pertanyaan itu mengemuka paska keluarnya Permenaker 22 tahun 2022 yang mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 52 tahun.

Permenaker tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan publik soal keamanan dana JHT yang diinvestasikan.

Namun Anggoro menegaskan dana JHT yang diinvestasikan berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

“Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan liquid,” ujarnya dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Beli Mobil Toyota Angsuran Ringan Mulai Rp2 Jutaan, Hanya Berlaku Hari Ini Sabtu, 19 Februari 2022

Anggoro pun kemudian membeberkan data bahwa pada tahun 2021 total dana JHT tercatat Rp372,5 triliun.

Sementara itu hasil investasi JHT pada 2021 lalu sebesar Rp24 Triliun. Adapun iuran JHT pada tahun itu terkumpul sebesar Rp51 triliun.

Dia mengungkapkan pembayaran klaim JHT mencapai Rp37 triliun.

“Yang mana sebagian besar (pembayaran klaim) ditutup dari hasil investasi,” tukasnya.

Anggoro juga mengemukakan data ke mana saja dan untuk apa saja dana JHT yang dikelola BPJamsostek.

“Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ucap Anggoro.

Dia menyatakan sebagian besar atau 65 persen dari dana JHT diinvestasikan untuk obligasi dan surat berharga.

“92 persen adalah surat utang negara,” ungkapnya.

Sementara sebanyak 15 persen diinvestasikan dalam bentuk deposito di empat bank milik negara atau dikenal juga dengan nama Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI dan Bank BTN). Selain itu juga ditempatkan di bank pembangunan daerah.

Kemudian sebanyak 12,5 persen diinvestasikan dalam bentuk saham yang masuk dalam kategori saham blue chip.

Anggoro melanjutkan, sebanyak 7 persen diinvestasikan di reksa dana, di mana reksa dana tersebut juga berisi saham-saham kategori blue chip.

Terakhir, sebanyak setengah persen oleh BP Jamsostek diinvestasikan di sektor properti dan penyertaan langsung. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Permenaker JHT Disebut Bertentangan dengan PP, Kemenaker Cuek, Mengaku Sudah Dapat Restu Jokowi

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved