Bukannya Menjawab Keracuan Permenker JHT, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Setkab dan Kemenkumham

Bukanya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Menaker, Ida Fauziyah mendapat sorotan usai menerbitkan peraturan terbaru atau Permenker JHT yang kini menuai polemik di masyarakat. 

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huru a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal tersebut dinilai merugikan para pekerja atau buruh dikarenakan ketika peserta terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun maka JHT tidak bisa diambil dan harus menunggu hingga mencapai usia tersebut.

Padahal pada aturan sebelumnya yang termahtub pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim satu bulan setelah pekerja mengundurkan diri dari tempat bekerja.

Investasi dana JHT

Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo menyatakan dana jaminan hari tua (JHT) ditempatkan di instrumen investasi yang aman.

Baca juga: Joe Biden Sebut Presiden Rusia Vladimir Putin Putuskan Serang Ukraina Beberapa Hari Lagi

Hal itu disampaikan Anggoro, Kamis (17/2/2022) menanggapi pertanyaan soal bagaimana keamanan dana dan kemampuan BP Jamsostek untuk membayar JHT.

Pertanyaan itu mengemuka paska keluarnya Permenaker 22 tahun 2022 yang mengatur bahwa JHT baru dapat dicairkan oleh pekerja pada usia 52 tahun.

Permenaker tersebut menimbulkan polemik dan pertanyaan publik soal keamanan dana JHT yang diinvestasikan.

Namun Anggoro menegaskan dana JHT yang diinvestasikan berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim.

“Dapat dikatakan portofolio investasi JHT aman dan liquid,” ujarnya dikutip dari Kompas.tv.

Baca juga: Beli Mobil Toyota Angsuran Ringan Mulai Rp2 Jutaan, Hanya Berlaku Hari Ini Sabtu, 19 Februari 2022

Anggoro pun kemudian membeberkan data bahwa pada tahun 2021 total dana JHT tercatat Rp372,5 triliun.

Sementara itu hasil investasi JHT pada 2021 lalu sebesar Rp24 Triliun. Adapun iuran JHT pada tahun itu terkumpul sebesar Rp51 triliun.

Dia mengungkapkan pembayaran klaim JHT mencapai Rp37 triliun.

“Yang mana sebagian besar (pembayaran klaim) ditutup dari hasil investasi,” tukasnya.

Anggoro juga mengemukakan data ke mana saja dan untuk apa saja dana JHT yang dikelola BPJamsostek.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved