Bukannya Menjawab Keracuan Permenker JHT, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Setkab dan Kemenkumham

Bukanya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Menaker, Ida Fauziyah mendapat sorotan usai menerbitkan peraturan terbaru atau Permenker JHT yang kini menuai polemik di masyarakat. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bukannya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Polemik aturan terbaru yang dibuat Kementerian Tenaga Keraja (Kemenaker) tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), belum juga usai.

Meski banyak pihak yang menentang aturan ini, Menaker Ida Fauziyah tetap tidak mau mencabut aturan JHT tersebut.

Alhasil, kini muncul dugaan-dugaan penggunaan dana JHT yang dikumpulkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dugaan selaras anggapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Konut, SPBU Bakal Disanksi

Kemenaker sudah coba memberikan penjelasan untuk menjawab tudingan penggunaan dana JHT tersebut.

Namun Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menganggap, Permenaker terbaru dengan PP sebelumnya bertentangan.

Tentu saja hal ini rancu, karena menurut Said, Presiden Jokowi belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015.

“Yang jadi persoalan, Permenaker kan bertentangan dengan PP Nomor 60 (Tahun 2015) dan itu yang jadi persoalan,” ujar Said dalam diskusi di acara Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (16/2/2022).

“Ibu (Menaker, Ida Fauziyah), harus menjaga wibawa pemerintah. Presiden belum mencabut PP Nomor 60 Tahun 2015, sedangkan Menteri kemudian sudah menerbitkan Permenaker yang tidak mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2015,” lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban: Kasus Afiliator Binomo Indra Kenz Tetap Diproses Hukum meski Sudah Minta Maaf

Alih-alih menjawab kerancuan tersebut, Menaker Ida Fauziyah malah beralibi bahwa kebijakannya telah didukung Presiden Jokowi.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Ia mengatakan, kebijakan Menaker Ida Fauziyah telah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi.

Bahkan Indah melempar persoalan kepada Sekretaris Kabinet (Setkab) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang telah menyetujui aturan dana JHT.

Ia menjelaskan, jika jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan aturan Presiden, maka Setkab dan Kemenkumham tak akan menyetujuinya.

Baca juga: Dibanding Pindahkan Makam Vanessa-Bibi, Faisal: Lebih Baik Makam Sana Pindahkan ke Sini, Ga Repot

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved