Bukannya Menjawab Keracuan Permenker JHT, Menaker Ida Fauziyah Malah Salahkan Setkab dan Kemenkumham

Bukanya menjawab keracuan Permenker JHT, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah malah menyalahkan Setkab dan Kemenkumham.

Editor: Risno Mawandili
Tribunnews.com
Menaker, Ida Fauziyah mendapat sorotan usai menerbitkan peraturan terbaru atau Permenker JHT yang kini menuai polemik di masyarakat. 

“Setelah harmonisasi, itu harus mendapatkan izin dari Sekretariat Kabinet, boleh tidak seorang menteri menerbitkan regulasi tersebut.”

“Izin itu sendiri kan pasti dilihat hirarkinya dan kalaupun ada diskresi pasti Bu Menteri pasti ditanya. Akhirnya terbit itu berarti ada izin,” jelas Indah.

Meski demikian, Indah mengaku bahwa Kemenker masih akan melihat situasi kembali apakah ada revisi atau pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini.

“Nanti dilihat situasinya, apakah perlu dibawa ke presiden atau tidak. Apakah disetujui untuk dicabut atau diubah,” jelasnya.

Penolakan Aturan Terbaru

Baca juga: Liga Inggris Malam Ini Live SCTV: Man City Vs Tottenham, Membayar Dendam Arsenal & Target Liverpool

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah mendapatkan kritikan dan penolakan dari beragam pihak, khususnya buruh atau pekerja.

Bahkan muncul petisi yang mendesak pemerintah mencabut Permenaker ini.

Tak cukup itu saja, penolakan juga dibarengi dengan aksi unjuk rasa KSPSI di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews, para pengunjuk rasa menyuarakan dua tuntutan, yaitu mencabut Permenaker dan menginginkan Ida Fauziyah dicopot sebagai Menaker.

Aksi unjuk rasa ini dihadiri berbagai aliansi buruh di wilayah Jabodetabek dan diperkirakan akan dihadiri oleh ribuan orang.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan BBM Ilegal ke Konut, SPBU Bakal Disanksi

“Akan dihadiri KSPSI dan berbagai elemen lain. Aliansi buruh di wilayah Jabodetabek akan hadir, tetapi akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar Cahyono.

Menurut Said Iqbal, aksi ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta saja tetapi juga di seluruh Indonesia.

“Secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia aksi ini juga digelar, yaitu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat baik kabupaten atau kota maupun provinsi masing-masing dan juga kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Said Iqbal.

Mengenai pasal dari  Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menjadi sorotan dan menimbulkan desakan untuk mencabut adalah pasal 3.

Dalam pasal tersebut, manfaat JHT baru dapat dinikmati oleh pekerja atau buruh saat mencapai usia 56 tahun.

Baca juga: Video Mesum Lansia Beredar di Magelang, Ngaku Umur 120 Tahun, Diposting di FB oleh Anak SD

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved