Eks Kabid Minerba Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Yusmin Divonis Bebas Atas Dugaan Korupsi Izin Tambang
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara ( Kabid Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara atau ESDM Sultra Yusmin divonis bebas.
Yusmin dinyatakan bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Hal itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna.
Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Baruga, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.
"Mengadili terdakwa (Yusmin) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna.
Dalam pertimbangan hakim, dakwaan jaksa dalam Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti.
Majelis menyatakan, penerbitan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Toshida kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca juga: Eks Plt Kadispora Sultra Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor
Sementara itu, kewenangan untuk menandatangani persetujuan RKAB adalah Kepala Dinas ESDM Sultra.
"Pembayaran PNBP PKH (penerimaan negara bukan pajak penggunaan kawasan hutan) bukanlah syarat persetujuan RKAB tahunan," jelas majelis hakim.
Selain itu, pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra kala itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, Yusmin yang juga mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Plt Kadispora) Sultra tersebut didakwa menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida.
Sehingga atas RKAB itu, PT Toshida diduga beroperasi secara ilegal gegara izin penggunaan kawasan hutan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu telah dicabut pada 2020.
Dituntut Tinggi
Sebelumnya, tiga terdakwa rasuah izin tambang PT Toshida Indonesia dituntut penjara maksimal.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara
Dua di antaranya terdakwa itu yakni Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin dituntut 10 tahun penjara.
Sementara, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman dituntut lebih rendah 9 tahun.
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, pada Rabu (19/1/2022).
Sidang yang dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna ini berlangsung sejak sore hingga malam hari.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.

Pembacaan tuntutan ini dilakukan terhadap 3 terdakwa korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara dan Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.
"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Asintel Kejati Sultra, Noer Adi.
Selain itu, ketiga terdakwa ini dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Dugaan Korupsi Izin Tambang
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia bergulir di meja hijau.
Hakim Pengadilan Tipikor Baruga Kendari telah menyidangkan tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa tersebut adalah eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( Minerba ESDM) Sultra Yusmin, mantan Plt Kadis ESDM Sultra Buhardiman.
Selain itu, General Manager PT Toshida Indonesia bernama Umar.
Sementara Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda kini masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO Kejati Sultra.
Namun, penyidik Kejati Sultra tetap berencana mengirim berkas perkara La Ode Sinarwan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari untuk proses penuntutan.
Dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra pun menetapkan tersangka baru yakni Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Padahal, perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kejati Sultra memperkirakan kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp495 miliar.
Hasil perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Sultra.
Kerugian negara tersebut berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar dan setelah pencabutan IPPKH 4 kali penjualan pada 2019-2021.
Senilai Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019.
Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan IPPKH pada 2019 sampai Mei 2021.
Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra.
Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH sebesar Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut senilai Rp75 miliar.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)