Berita Sulawesi Tenggara
Eks Plt Kadispora Sultra Terdakwa Korupsi Izin Tambang PT Toshida Jalani Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin menjalani sidang vonis.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Eks Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ( Kadispora ) Sulawesi Tenggara (Sultra) Yusmin menjalani sidang vonis.
Terdakwa korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (14/2/2022) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kendari I Nyoman Wiguna.
Eks Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra ini tampak hadir dalam persidangan.
Selain itu, kuasa hukum Yusmin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara
Baca juga: Soal Izin Tambang PT Toshida Indonesia di Kolaka, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan
Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Kendari, Ahmad Yani, mengatakan diikuti 3 terdakwa.
"Sidang vonis ini untuk tiga terdakwa," kata Ahmad Yani saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/2/2022).
Dua terdakwa yang menjalani sidang vonis adalah Eks Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dan General Manager PT Toshida Indonesia, Umar.
Pantauan awak TribunnewsSultra.com di lapangan, sejumlah kerabat dan keluarga para terdakwa hadir di persidangan.
Mereka memadati ruang tunggu dan kursi persidangan PN Tipikor Baruga Kendari.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)