Berita Sulawesi Tenggara
Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara
Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin dituntut 10 tahun, sementara mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dituntut 9 tahun penjara.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Risno Mawandili
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Terdakwa-Buhardiman-dan-Yusmin.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Dua eks pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Buhardiman dan Yusmin menjalani sidang pembacaan tuntutan, Rabu (20/1/2022).
Pada sidang dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari tersebut, keduanya dituntut 10 dan 9 tahun penjara.
Eks Kabid Minerba ESDM Sultra, Yusmin dituntut 10 tahun, sementara mantan Plt Kadis ESDM Sultra, Buhardiman dituntut 9 tahun penjara.
Sidang kali ini dipimpin Ketua PN Kendari, I Nyoman Wiguna, dimulai sejak sore hingga malam hari.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Baca juga: Soal Izin Tambang PT Toshida Indonesia di Kolaka, Kadis ESDM Sultra Andi Azis Dicecar 80 Pertanyaan
Dilakukan terhadap 3 terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan izin kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.
Ketiganya adalah Yusmin dan Buhardiman dari pihak penyelenggara negara, serta Umar dari pihak perusahaan selaku General Manager PT Toshida Indonesia.
"Umar dituntut 13 tahun, Yusmin 10 tahun, dan Buhardiman 9 tahun penjara," kata Aisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Noer Adi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger, Rabu (19/1/2022) malam WITA.
Noer Adi mengatakan, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp800 juta atau subsider 8 bulan kurungan.
Korupsi Izin Tambang
Kasus dugaan korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia ini kini telah bergulir di meja hijau setelah diungkap oleh Kejati Sultra.
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Baruga Kota Kendari, telah menyidangkan tiga terdakwa, Buhardiman, Yusmin, dan Umar.
Baca juga: Kadis ESDM Sultra Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang PT Toshida Indonesia
Sementara lain, Direktur PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda yang merupakan tersangka lain, bersatus daftar pencarian orang atau DPO karen sampai saat ini Kejati Sultra belum menemukan keberadaannya.
Tak hanya itu, saat kasus ini masih bergulir, penyidik Kejati Sultra kembali menetapkan tersangka baru, yaitu Kadis ESDM Sultra Andi Azis.
Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia.