Berita Sulawesi Tenggara

Kejati Sultra Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe, Pengalihan Aset UHO

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Toronipa, Kabupaten Konawe.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sultra Marolop Pandiangan (kiri) didampingi Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi (kanan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan mafia tanah di Toronipa, Kabupaten Konawe.

Ketiga tersangka tersebut yakni Andi Zaenuddin, Sulwan, dan Milwan.

Mereka diduga mengalihkan tanah milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo (UHO) pada 2019.

Diketahui, tanah milik LPPM UHO seluas 4.896 meter persegi digunakan sebagai laboratorium penelitian dan kolam pembibitan ikan.

Namun, dokumen kepemilikan tanah itu dimanipulasi ketiga tersangka dan dijual ke istri Gubernur  Sultra Ali Mazi, almarhumah Agista.

Baca juga: Kejati Sulawesi Tenggara Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah di Toronipa Konawe

Selain itu, tanah tersebut diganti rugi Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Mineral (SDA) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk pembangunan Jalan Wisata Toronipa.

Padahal, tanah tersebut dibeli pihak Universitas Halu Oleo (UHO) pada 1997 lalu dari orangtua Andi Zainuddin senilai Rp5 juta.

"Kami menetapkan tersangka Sulwan, Andi Zaenuddin, dan Milwan kasus pengalihan aset secara melawan hukum," kata Asisten Intelijen atau Asintel Kejati Sultra Noer Adi, pada Senin (17/1/2022).

Manipulasi Data

Ketua Tim Penyidikan Kejati Sultra, Marolop Pandiangan menjelaskan, tanah seluas 4.896 meter persegi itu awalnya dibeli UHO pada 1997 dari orangtua tersangka Andi Zaenuddin.

Baca juga: Kejagung Bidik Mafia Tanah di Sultra, Selidiki Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Milik UHO di Toronipa

Namun, Andi Zaenuddin tiba-tiba menguasai tanah itu dan diduga memanipulasi dokumen pengalihan tanah dalam bentuk surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menerangkan seolah-olah laboratorium pembibitan ikan yang berlokasi di Toronipa tidak lagi dimanfaatkan.

Sehingga, kata Marolop Pandiangan, dari kesepakatan awal, tanah tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

"Akan tetapi, pihak UHO membantah tidak pernah membuat surat pernyataan atas tanah tersebut," urai Marolop Pandiangan.

Selanjutnya, pada tahun 2019, tanah tersebut masuk dalam trase pembangunan proyek Jalan Wisata Toronipa.

Baca juga: Pengakuan Kades Unggulino di Konawe, Didatangi Mafia Tanah, Transaksi Jual Beli Tanpa Sepengetahuan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved