BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

BNN membantah pernyataan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Pemkab Langkat
BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah pernyataan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

BNN mematahkan pernyataan Terbit yang menyebut kerangkeng manusia itu di rumahnya itu sebagai tempat penyembuhan bagi para penyalah guna narkoba.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menuturkan bahwa terdapat banyak persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum mendirikan tempat rehabilitasi.

Antara lain dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, hingga pengelola tempat rehabilitasi tersebut.

Adapun disebutkannya bahwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif itu tak memenuhi kriteria-kriteria itu.

"BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab," jelas Sulistyo, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

"Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil," sambungnya.

Sulistyo menegaskan bahwa kalaupun memang para penghuni kerangkeng tersebut merupakan pecandu narkoba maka perlu penanganan sesuai keadaan kesehatannya.

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," papar Sulistyo.

Diketahui BNN sendiri langsung melakukan assessment atau penilaian kepada para penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit.

Assessment ini dilakukan BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa (25/1/2022) kemarin.

Walaupun Terbit mengatakan penghuni sel kerangkeng merupakan penyalah guna narkoba, tetapi hanya 7 orang yang mengikuti Assessment.

Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

Padahal dilaporkan terdapat 48 orang yang kini menghuni sel kerangkeng di rumah Terbit.

"Hasil assessment tadi, yang 2 orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi dari pihak keluarganya satu orang nggak mau. Yang lima lagi rawat jalan," ucap Rusmiyati selaku Plt Kepala BNN Langkat.

Pengakuan Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

Sebelumnya, Terbit menyebut bahwa kerangkeng manusia yang ada di rumahnya itu dimaksudkan untuk merehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," kata Terbit dalam wawancara yang diunggah pada kanal YouTube resmi Pemkab Langkat, Sabtu (27/3/2021).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved