Selain Punya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Pelihara Satwa Dilindungi Termasuk Orangutan

Deretan kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terjaring OTT KPK, penemuan kerangkeng manusia , hingga pelihara satwa dilindungi.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
Deretan kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, terjaring OTT KPK, penemuan kerangkeng manusia di rumahnya , hingga pelihara satwa dilindungi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin seperti tak ada habisnya menjadi sorotan publik.

Mulai dari terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, penemuan kerangkeng manusia di rumahnya yang diduga menjurus ke perbudakan, hingga kini Bupati Langkat diketahui memelihara satwa dilindungi.

Hal itu diketahui saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kediaman Terbit, Selasa (25/1/2022) lalu.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang melibatkan Terbit.

"Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Begini Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya: Bukan Rehab tapi Pembinaan

"Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil," sambungnya.

Pada kasus suap ini, Terbit diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya mengenai pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Disebutkan bahwa Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.

Adapun untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Sementara itu, Waki Ketua KPK Nurul Ghufron menuturkan bahwa, salah seorang rekanan yang dipilih untuk dimenangi dalam mengerjakan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat yakni Muara Perangin-Angin.

Baca juga: Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin

"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," sebut Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Terbit diduga mengerjakan beberapa proyek lain melalui perusahaan milik Iskandar.

"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," terangnya.

Orang-orang kepercayaan Terbit yang dimaksud itu adalah pihak swasta antara lain Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Pemberian uang suap tunai yang merupakan fee proyek dari Muara Perangin-angin kepada Terbit sebanyak Rp 786 juta.

Baca juga: BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved