Polisi Sebut Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi: 10 Tahun Tak Berizin
Pihak kepolisian menyebut kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin merupakan tempat rehab untuk pengguna narkoba.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak buka suara menanggapi penemuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Irjen Pol Panca membenarkan penemuan tempat menyerupai kerangkeng manusian tersebut.
Dijelaskannya bahwa, ketika membantu tim OTT KPK di rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) non aktif itu memang terdapat tempat menyerupai kerangkeng berisi 3 sampai 4 orang.
"Ternyata dari hasil pendalaman kita, itu memang adalah tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," ungkap Irjen Pol Panca seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Irjen Pol Panca menyebutkan bahwa, orang yang di dalam kerangkeng tersebut merupakan pengguna narkoba yang baru masuk 2 hari dan sehari sebelum OTT KPK.
Sedangkan yang lainnya tengah bekerja di kebun kelapa sawit.
Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan
"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun. Yang bersangkutan itu menerangkan bahwa itu waktu saya tangkap di perjalanan saya dalami, itu sudah lebih 10 tahun dan pribadi," sebut Irjen Pol Panca.
Adapun Irjen Pol Panca mengatakan bahwa tempat rehabilitasi yang telah beroperasi selama 10 tahun itu belum mempunyai izin.
Pihak kepolisian sendiri telah mendalami siapa yang bekerja di kerangkeng belakang rumah Terbit itu.
Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Terbit diduga juga melakukan tindak pidana perbudakan terhadap puluhan manusia.
Dugaan perbudakan ini terbongkar setelah Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care melaporkan keberadaan kerangkeng manusia yang diduga milik Terbit ke Komnas HAM.
Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan
Terbit dilaporkan atas kasus dugaan perbudakan itu pada Senin (24/1/2022) kemarin.
Kerangkeng yang menyerupai penjara karena dilengkapi besi dan gembok tersebut berjumlah 2 sel serta berada di belakang kediaman Terbit.
Di tempat itu, para pekerja sawit yang bekerja di ladang tak hanya dikurung setelah bekerja.