Berita Sulawesi Tenggara
Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka.
"AMN Bupati Kolaka Timur, MAN eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, LMSA Kepala DLHK Kabupaten Muna," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/1/2022).
Karyoto menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur pada 22 September 2021 lalu.
Baca juga: Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem
KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.
KPK lantas mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan membidik tersangka lain terkait penerimaan hadiah atau janji. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)