Berita Sulawesi Tenggara

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," bebernya.

Lanjutnya, keinginan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri kemudian disampaikan kepada Kepala DLHK Muna La Ode Muhammad Syukur Akbar, untuk diinformasikan kepada Andi Merya Nur.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," urainya.

Uang Rp2 miliar tersebut, kata Ali Fikri, diduga dilakukan pembagian di mana, M Ardian Noervianto menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp1,5 miliar.

"Uang itu diberikan langsung di rumah kediaman pribadi MAN di Jakarta dan tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar menerima sebesar Rp500 juta," ungkap Ali Fikri.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta dari Kepala BPBD

Setelah penerimaan uang oleh eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Bupati Koltim disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN.

Karena perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jadi Tersangka

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021.

Diketahui, Andi Merya Nur sendiri merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa dan baru menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/1/2021) lalu.

Andi Merya Nur tidak sendiri, KPK turut menetapkan dua pejabat lain, yakni Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Syukur Akbar.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved