Berita Sulawesi Tenggara

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Bupati Koltim nonaktif ini diduga menyuap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) senilai Rp2 miliar.

Uang itu diserahkan Andi Merya Nur kepada Noervianto melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021.

Baca juga: Andi Merya Nur, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala DLHK Muna Tersangka Suap Dana PEN

Andi Merya Nur sendiri merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa dan baru menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/1/2021) lalu.

Andi Merya Nur tidak sendiri, KPK turut menetapkan dua pejabat lain, yakni Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Syukur Akbar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, M Ardian Noervianto sendiri bertugas sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021.

Ia memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021.

Baca juga: Andi Merya Nur Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beberkan Kronologi & Peran Diduga Pelaku

Pinjaman tersebut dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

"Tersangka MAN memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN diajukan pemerintah daerah," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Sekitar Maret 2021, tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur menghubungi tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Koltim.

Selanjutnya, sekitar Mei 2021, tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya Nur dengan M Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur pun mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka M Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021. (Istimewa)

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," bebernya.

Lanjutnya, keinginan eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri kemudian disampaikan kepada Kepala DLHK Muna La Ode Muhammad Syukur Akbar, untuk diinformasikan kepada Andi Merya Nur.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," urainya.

Uang Rp2 miliar tersebut, kata Ali Fikri, diduga dilakukan pembagian di mana, M Ardian Noervianto menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar SGD 131.000 setara dengan Rp1,5 miliar.

"Uang itu diberikan langsung di rumah kediaman pribadi MAN di Jakarta dan tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar menerima sebesar Rp500 juta," ungkap Ali Fikri.

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Didakwa Terima Suap Rp250 Juta dari Kepala BPBD

Setelah penerimaan uang oleh eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan Bupati Koltim disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN.

Karena perbuatannya, Andi Merya Nur sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan LMSA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jadi Tersangka

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021.

Diketahui, Andi Merya Nur sendiri merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa dan baru menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/1/2021) lalu.

Andi Merya Nur tidak sendiri, KPK turut menetapkan dua pejabat lain, yakni Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Syukur Akbar.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pengumpulan berbagai informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka.

"AMN Bupati Kolaka Timur, MAN eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, LMSA Kepala DLHK Kabupaten Muna," kata Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Kamis (27/1/2022).

Karyoto menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap dan menetapkan tersangka Bupati Koltim nonaktif Andi Merya Nur pada 22 September 2021 lalu.

Baca juga: Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem

KPK juga menetapkan tersangka Kepala BPBD Koltim Anzarullah serta menyita barang bukti uang tunai Rp225 juta dari tangannya.

KPK lantas mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dengan membidik tersangka lain terkait penerimaan hadiah atau janji. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved