Berita Sulawesi Tenggara

Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Diduga Suap Eks Dirjen Kemendagri Lewat Kepala DLHK Muna

Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Handover
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur (AMN) ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Bupati Koltim nonaktif ini diduga menyuap eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto (MAN) senilai Rp2 miliar.

Uang itu diserahkan Andi Merya Nur kepada Noervianto melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, La Ode Muhammad Syukur Akbar (LMSA).

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur sebagai tersangka.

Andi Merya Nur ditetapkan sebagai tersangka suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Koltim tahun anggaran 2021.

Baca juga: Andi Merya Nur, Eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Kepala DLHK Muna Tersangka Suap Dana PEN

Andi Merya Nur sendiri merupakan terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa dan baru menjalani sidang dakwaan pada Selasa (25/1/2021) lalu.

Andi Merya Nur tidak sendiri, KPK turut menetapkan dua pejabat lain, yakni Eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto.

Selanjutnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode M Syukur Akbar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membeberkan, M Ardian Noervianto sendiri bertugas sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai November 2021.

Ia memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman PEN tahun 2021.

Baca juga: Andi Merya Nur Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur, KPK Beberkan Kronologi & Peran Diduga Pelaku

Pinjaman tersebut dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.

"Tersangka MAN memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri atas permohonan pinjaman dana PEN diajukan pemerintah daerah," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Sekitar Maret 2021, tersangka Bupati Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur menghubungi tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Koltim.

Selanjutnya, sekitar Mei 2021, tersangka La Ode Muhammad Syukur Akbar mempertemukan Andi Merya Nur dengan M Ardian Noervianto di Kantor Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya Nur pun mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta agar tersangka M Ardian Noervianto mengawal dan mendukung proses pengajuannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur, eks Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode M Syukur Akbar sebagai tersangka suap dana PEN Kolaka Timur 2021. (Istimewa)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved