OTT Bupati Koltim
Jadwal Sidang Perdana Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur di Pengadilan Negeri Kendari
Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana OTT KPK pekan depan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/humas-pengadilan-negeri-kendari-sulawesi-tenggara-ahmad-yani.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur bakal menjalani sidang perdana OTT KPK pada pekan depan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu bakal digelar di Pengadilan Negeri Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya, berkas perkara terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sultra.
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kolaka Timur ini dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
Setelah pelimpahan, Pengadilan Nenegeri Kendari mengagendakan sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Andi Merya Nur.
Baca juga: Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem
"Untuk sidang Bupati Koltim Andi Merya Nur, sidang perdana di Pengadilan Negeri Kendari, 25 Januari 2022," ujar Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani, via telepon, Senin (17/1/2022).
Menurut Ahmad Yani, jadwal sidang dan majelis hakim sudah ditetapkan Kepala Pengadilan Negeri Kendari.
Pelimpahan Berkas
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara terdakwa OTT Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelimpahan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Koltim itu dilakukan Tim Jaksa KPK pada Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Andi Merya Nur Buka-bukaan dalam Sidang OTT KPK, Diberi Fee Rp250 Juta, Proyek untuk Orang NasDem
"Hari ini (11/1/2022) Tim Jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa Andy Merya Nur ke Pengadilan Tipikor Kendari," Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (11/1/2022) siang.
Menurut Ali Fikri, seiring pelimpahan berkas itu, penahanan terdakwa telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Kendari.
Namun, untuk sementara waktu tempat penahanannya masih dititipkan di Rutan KPK tepatnya di Gedung Merah Putih.
"Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," bebernya.
Bupati Koltim Andi Merya Nur didakwa dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sidang OTT Bupati Kolaka Timur Dikawal Ketat Personel Brimob, Hadirkan Andi Merya Nur dan 2 Ajudan