OTT Bupati Koltim
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri Kendari
Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Bupati-Kolaka-Timur-Koltim-nonaktif-Andi-Merya-Nur-menjalani-sidang-pembacaan-dakwaan.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif Andi Merya Nur menjalani sidang pembacaan dakwaan.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri atau PN Kendari, Jl Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (25/1/2022) pagi.
Diketahui, Andi Merya Nur terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada 29 September 2021 lalu.
Andi Merya Nur ditangkap bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Koltim Anzarullah.
KPK menyita uang tunai Rp225 juta dari tangan Anzarullah, di indekosnya Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Koltim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Terdakwa OTT KPK Bupati Kolaka Timur Andi Merya Jalani Sidang Perdana di PN Kendari
Andi Merya Nur dan Anzarullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Koltim.
Andi Merya Nur keluar dari ruang sel tahanan wanita di PN Kendari sekira pukul 11.05 WITA.
Bupati Koltim nonaktif ini langsung berjalan menuju ruang sidang Cakra PN Kendari dengan pengawalan ketat personel Brimob Polda Sultra.
Baca juga: KPK Konfirmasi Pemindahan Bupati Koltim Nonaktif Andi Merya Nur ke Kendari, Jalani Sidang 25 Januari
Andi Merya Nur mengenakan setelan baju lengan panjang warna putih, celana hitam, dan jilbab hitam motif cokelat.
Eks Wakil Bupati Koltim ini tak langsung duduk di kursi di depan hakim, melainkan duduk di kursi panjang peserta sidang.
Tak lam, Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya memukul palu sebagai tanda dibukanya sidang pembacaan surat dakwaan.
Baca juga: Kepala BPBD Anzarullah Bantah Kesaksian Bupati Koltim Andi Merya Nur, Tak Pernah Sebut Orang NasDem
Hakim memersilakan Andi Merya Nur dipersilakan duduk di kursi pesakitan, berturut-turut diikuti kuasa hukum.
Pembacaan dakwaan pun dilakukan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Tampak di belakang ruangan sidang, puluhan kerabat dan simpatisan Andi Merya Nur memadati kursi panjang.(*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)