Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar

Gibran Rakabuming Raka kini tengah ramai disorot setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN, begini rincian harta kekayaannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com/Fristin Intan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah menghadiri rapat DPRD Kota Solo, Senin (11/10/2021). Putra sulung Presiden Jokowi yang kini tengah ramai disorot setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN, begini rincian harta kekayaannya. 

III. HUTANG Rp 895.586.004

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 21.152.810.130

Dilaporkan ke KPK Bersama sang Adik

Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus Aktivis 98 Ubedilah Badrun (batik) bersama Kuasa Hukumnya, AH Wakil Kamal, saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya diberitakan, Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca juga: Bantah Tudingan Anak Wali Kota Bekasi soal OTT Tak Berdasar Alat Bukti, KPK: Maklum Anak Bela Bapak

Laporan dugaan kasus TPPU tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun, seorang Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis 98.

"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Dijelaskannya bahwa laporan ini bermula pada tahun 2015, ketikas terdapat perusahaan besar berinisial PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut uang pidana sebanyak Rp 7,9 triliun oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Namun dalam perkembangannya, pada Februari 2019 Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar.

Disebutkan Ubedilah, ketika itu kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga mempunyai perusahaan dan bergabung dengan PT SM.

Baca juga: Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Ade Pupitasari Sebut OTT KPK Upaya Pembunuhan Karakter

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," papar Ubedilah.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN itu nampak jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM berinisial AP.

Hal tersebut terbukti dari adanya perusahaan Ventura yang memberi suntikan dana penyertaan modal.

"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp 92 miliar,” terangnya.

Hal itulah yang dipertanyakan oleh dosen UNJ tersebut.

Baca juga: Gantikan Wali Kota Bekasi yang Tersandung Korupsi, Kini Giliran Bang Pepen yang Ditahan KPK

Lantaran, Ubedilah menilai hampir tak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan, dapat dengan mudah menerima penyertaan modal yang cukup fantastis.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved