Dilaporkan ke KPK Kasus Pencucian Uang, Intip Kekayaan Gibran Rakabuming Raka: Capai Rp 21 Miliar

Gibran Rakabuming Raka kini tengah ramai disorot setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN, begini rincian harta kekayaannya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TribunSolo.com/Fristin Intan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka setelah menghadiri rapat DPRD Kota Solo, Senin (11/10/2021). Putra sulung Presiden Jokowi yang kini tengah ramai disorot setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus TPPU dan KKN, begini rincian harta kekayaannya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ramai diperbincangkan setelah dilaporkan ke KPK atas keterlibatan dalam dugaan kasus pencucian uang, harta kekayaan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka jadi sorotan.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang kini masih berusia 34 tahun, tercatat sudah mempunyai harta kekayaan total Rp 21,1 miliar.

Gibran melaporkan harta kekayaannya itu pada 2020 lalu, ketika ia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo dalam Pilkada serentak.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Suami Selvi Ananda itu mempunyai aset berupa 5 bidang tanah dan bangunan.

Tiga aset di antaranya berada di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Tanggapi Dirinya dan sang Adik yang Dilaporkan ke KPK: Crosscheck Kaesang Dulu

Sedangkan, 2 aset yang lain berada di Sragen, Jateng.

Gibran juga mempunyai 5 mobil dan 3 motor.

Rincian Harta Kekayaan Gibran

Mengutip dari laman elektronik LHKPN, berikut rincian harta kekayaan Gibran Rakabuming Raka:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/300 m2 di KOTASURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 6.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/2000 m2 di SRAGEN, HASIL SENDIRI Rp 2.600.000.000

Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi

4. Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/112 m2 di KOTA SURAKARTA , HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved