Dituduh Curi Bedak Impor dan Uang Rp 9 Juta, Remaja 15 Tahun di Medan Dianiaya dan Disekap Majikan

F (15), seorang remaja di Jalan S Parman Medan, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, berinisial BS, korban dituduh mencuri uang dan bedak.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
http://www.ladbible.com
Ilustrasi Penganiayaan seorang Remaja di Medan oleh majikannya 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kejadian nahas dialami oleh seorang remaja di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, ia disiksa dan dituduh mencuri oleh majikannya sendiri.

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, F (15), seorang remaja di Jalan S Parman Medan, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya, berinisial BS.

F dituduh mencuri uang, bahkan dibawa keliling.

Korban sempat juga disekap di dapur kos-kosan pelaku.

Pelaku juga menyayat paha korban dengan pisau cutter.

Baca juga: Kisah Malang Bocah SD di Bengkalis yang Dianiaya Ibu Tiri: Dikurung hingga Disiksa dengan Setrika

Rajindir Singh, kuasa hukum F, menuturkan bahwa, kakak korban telah melaporkan kasus ini ke kantor polisi, pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Kakak korban tak terima saat dkabari bahwa adiknya dipukuli dan disekap oleh pelaku dan kawan-kawannya, lantaran dituduh mencuri uang dan bedak milik sang majikan BS.

"Kalau melihat hasil visum yang dipaparkan tadi oleh penyidik saat gelar (perkara), itu sampai 10 cm luka sayat di pahanya. Kalau memang bersalah, kan pasti ada buktinya. Buka lah CCTV, akan diproses secara hukum. Ini negara hukum," ungkap Rajindir.

Disebutkan juga bahwa sepeda motor dan handphone milik korban disita pelaku sebagai jaminan.

F diminta mengembalikan uang dan barang-barang yang disebut pelaku dicuri oleh korban.

Baca juga: Habis Beli Rokok, Pria Ini Tiba-tiba Dipanggil Lalu Dianiaya Membabi Buta oleh Residivis

Kronologi

F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter.
F, korban penganiyaan seorang majikan di Medan. Korban dituduh mencuri uang Rp 9 juta dan Rp 40 juta. Korban dianiaya, disekap dan disayat pahanya dengan pisau cutter. (KOMPAS.COM/DEWANTORO)

Korban F saat ditemui di sebuah kafe di Medan, mengungkapkan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin (22/11/2021) itu.

Ketika itu, F dituduh mencuri uang sebesar Rp 9 juta milik majikannya, BS .

F yang tak bisa menahan rasa sakit akibat berkali-kali dipukuli, terpaksa mengakui hal yang tak ia perbuat.

Disebutkannya bahwa dari Rp 9 juta tersebut, F hanya membayar sebesar Rp 4 juta.

Kemudian 2 hari setelahnya, F ditelepon BS, majikannya yang merupakan seorang perempuan, untuk datang ke sebuah hotel di Medan.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Disekap dan Dianiaya, Pelaku Rampas Perhiasan Korban yang Ternyata Palsu

Pelaku menyuruh korban untuk mengantarkan bedak milik BS.

F sendiri bekerja kepada pelaku sebagai kurir pengantar bedak asal Thailand yang dijual BS melalui Facebook.

"Saya sampai di hotel, lalu packing-packing, di situ lah saya dituduh mencuri bedaknya. Di situ saya dipukuli. Saya berdebat sama dia, saya bilang enggak ada kuambil, tapi dipukul terus. Terus saya bilang iya supaya tak dipukuli lagi. Saya ngaku gitu," terang F.

Kemudian, korban dibawa pelaku ke sebuah rumah di Jalan S. Parman.

F pun masih dipukuli di depan warga lainnya.

Saat itu, kakak pelaku sempat marah dan mengatakan agar tak memukuli korban dan menyerahkan F ke polisi apabila memang bersalah.

Baca juga: Lelaki di Wakatobi Dianiaya Dalam Kamar Mandi oleh Oknum Polisi, Rumahnya di Dobrak Paksa

Tetapi, BS justru membawa korban ke kos-kosannya.

Korban disekap di dapur dan di situlah paha F disayat menggunakan pisau cutter.

F sempat mencoba kabur tetapi ketahuan oleh teman pelaku sehingga ia dIbawa keliling Kota Medan.

Korban baru dibolehkan pergi setelah memberikan handphone miliknya dan sepeda motor Supra Fit milik ayah F, sebagai jaminan serta agar tak dianiaya lagi.

Hingga pada dini hari, korban pulang dan menyerahkan dua barang yang disebutkan BS.

"Saya dipukuli dari jam 7 malam sampai jam 4 pagi. Sepeda motor dan handphone itu sampai sekarang masih sama BS," sebut korban.

Baca juga: Pemuda di Surabaya Tak Sadarkan Diri setelah Dianiaya Senjata Tajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Pelaku Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Juta

Dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, dari penuturan F, korban juga dimintai BS uang ganti rugi sebanyak Rp 40 juta.

Hal tersebut menyebabkan keluarga F merasa tertekan sehingga membawa kasus ini ke jalur hukum.

"Setelah itu saya buat laporan ke Polrestabes Medan. Visumnya sudah ada," papar F.

Adapun laporan kasus penganiayaan ini tercatat dengan nomor STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, pada Kamis (25/11/2021).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menuturkan bahwa pihaka masih mendalami kasus penganiayaan tersebut.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Dewantoro/Michael Hangga Wismabrata)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dituduh Mencuri, Remaja 15 Tahun di Medan Disekap, Dipukuli, Dilukai Majikannya" dan "Remaja di Medan Diduga Dianiaya dan Dipaksa Mengaku Curi Uang Rp 9 Juta: Saya Bilang Iya agar Tak Dipukuli Lagi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved