Berita Sulawesi Tenggara
Kejati Sultra Yakin Kadis ESDM Sultra Tak Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Andi Azis Belum Ditahan
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atau Kejati Sultra belum menahan tersangka korupsi izin tambang Andi Azis.
Andi Azis merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM Sultra, ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Andi Azis diduga menandatangani persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia, sementara perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka ini telah dinyatakan ilegal.
Pasalnya, izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH PT Toshida Indonesia telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2019.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PT Toshida Lolos Seleksi JPT Pratama Pemprov Sultra, Ali Mazi: Gubernur Menentukan
Izin penggunaan kawasan hutan PT Toshida Indonesia sendiri dicabut karena tak pernah membayar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP IPPKH sejak 2010 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan, Andi Azis belum akan ditahan, sebab, akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.
Pemeriksaan terhadap Andi Azis digelar setelah penyidik memeriksa 37 saksi dan 6 ahli pada 13 sampai 23 Desember 2021.
"Nanti setelah pemeriksaan saksi dan ahli ini selesai, baru AA (Andi Azis) di-BAP (berita acara pemeriksaan)," ujar Dody saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/12/2021).
Meski telah diperiksa nantinya, penahanan terhadap Andi Azis ditentukan penyidik.
"Dia kan ASN (aparatur sipil negara) mau lari ke mana dia, dia harus aktif, masuk kantor," imbuh Dody.
Jadi Tersangka
Kejati Sultra menetapkan Kepala Dinas ESDM Sultra Ir Andi Azis sebagai tersangka korupsi izin tambang PT Toshida Indonesia.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra Setyawan Nur Choliq mengatakan, Andi Azis diduga menyalahgunakan kewenangan memberikan persetujuan rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT Toshida 2019 sampai 2021.
"Yaitu dengan menetapkan Ir AA sebagai tersangka dalam perkara ini (korupsi)," ujar Setyawan Nur Choliq di aula Kejati Sultra, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, Senin (6/12/2021).
Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kepala Dinas ESDM Sultra Andi Azis Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang PT Toshida